Pengumuman Tiga Besar JPTP Pemkab Tebo Molor, Aktivis Soroti Komitmen Anti Korupsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:11:07 WIB - Dibaca: 1021 kali

Kantor Pemkab Tebo, lokasi proses seleksi dan penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang hingga kini belum mengumumkan tiga besar hasil seleksi terbuka.
Kantor Pemkab Tebo, lokasi proses seleksi dan penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang hingga kini belum mengumumkan tiga besar hasil seleksi terbuka. (NET )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Hingga awal Januari 2026, pengumuman tiga besar hasil seleksi terbuka (Selter) untuk mengisi lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo belum juga diumumkan. Padahal, tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengisian jabatan strategis di pemerintahan daerah.

Sebelumnya, panitia seleksi (Pansel) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Tebo telah menjadwalkan pengumuman tiga besar pada 31 Desember 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan dan kembali dijadwalkan pada 8 Januari 2026. Sayangnya, hingga kini pengumuman tersebut kembali molor tanpa kejelasan resmi kepada publik.

Molornya pengumuman tiga besar JPTP tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus praktisi hukum, Dr. M. Azri. Ia menilai, keterlambatan ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Tebo untuk memperkuat komitmen integritas pejabat yang akan menduduki jabatan pimpinan.

Menurut Azri, setiap pejabat yang telah dinyatakan lulus mengikuti seleksi terbuka JPTP sejatinya tidak hanya diuji dari sisi kompetensi dan manajerial, tetapi juga harus berani menyatakan komitmen kuat untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Pejabat yang akan menduduki kursi pimpinan, apalagi setingkat kepala dinas, harus dibarengi dengan integritas yang jelas dan terukur. Komitmen itu seharusnya dinyatakan secara tertulis,” tegas Azri, Jumat (9/1/2026).

Ia bahkan mengusulkan agar Pemkab Tebo membuat mekanisme khusus berupa Surat Tanda Nol Korupsi (STNK) bagi pejabat JPTP yang akan dilantik. Surat tersebut, kata Azri, dapat menjadi bentuk pernyataan moral sekaligus komitmen hukum untuk menjalankan tugas pemerintahan secara bersih dan berintegritas.

“Untuk penetapan JPTP itu harusnya dibuatkan komitmen dengan yang bersangkutan, berupa pernyataan STNK. Ini penting agar publik tahu bahwa pejabat yang terpilih benar-benar siap bekerja secara profesional dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPSDM Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pengumuman tiga besar JPTP maupun kepastian jadwal terbaru pengumuman hasil seleksi tersebut. (ARD)

 





BERITA BERIKUTNYA