JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Polemik oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, terus bergulir. Staf kecamatan bernama Abdul Murad diketahui menerima surat kuasa dari direktur PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) untuk mengurusi persoalan perusahaan. Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo.
Pelaksana tugas (Plt) BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada Camat Sumay. Langkah awal yang akan dilakukan adalah menanyakan apakah Camat telah melaporkan kejadian ini kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Iya, kita akan menanyakan apakah Camat sudah menyampaikan permasalahan stafnya kepada Sekda atau belum. Itu yang akan kita pastikan terlebih dahulu,” ujar Suwarto, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, apabila laporan sudah disampaikan, maka mekanisme selanjutnya berada di tangan Sekda untuk diteruskan kepada Bupati. Dari sana akan diputuskan apakah penanganan dilimpahkan ke BKPSDM atau Inspektorat.
“Kalau sudah dilaporkan, tentu Sekda akan menyampaikan kepada Bupati. Nanti Bupati yang menentukan apakah ditangani BKPSDM atau Inspektorat. Kami saat ini masih menunggu,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Tebo, Sindi, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Camat Sumay terkait persoalan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas ASN di luar tugas kedinasan tanpa izin atasan telah diatur tegas dalam regulasi.
“Belum ada laporan dari Camat Sumay. Namun terkait staf yang melakukan aktivitas di luar kantor dan jam kerja tanpa izin atasan, aturannya sudah jelas dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sorotan juga datang dari DPRD Kabupaten Tebo. Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, menilai pemberian kuasa dari direktur perusahaan kepada ASN merupakan tindakan yang berpotensi menyalahi aturan kepegawaian.
“Direktur perusahaan memberi kuasa kepada ASN, itu sudah menyalahi aturan bidang kepegawaian,” tegas Yuzep saat ditemui di Gedung DPRD Tebo, Senin (23/2/2026).
Ia mengungkapkan, meski isu tersebut sudah ramai diperbincangkan di masyarakat, Komisi I DPRD Tebo hingga kini belum menerima laporan resmi. Namun pihaknya berkomitmen akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Permasalahan ini memang sudah beredar luas, tetapi belum ada laporan masuk ke Komisi I. Kami akan berkoordinasi dulu dengan Sekda, BKPSDM, dan terutama Camat Sumay untuk memastikan fakta sebenarnya,” ujarnya.
Yuzep menegaskan, apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi mencoreng nama baik aparatur sipil negara dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana bisa seorang direktur perusahaan memerintahkan PNS menghadiri rapat perusahaan. Itu jelas menyalahi aturan dan undang-undang. Jika terbukti, pasti ada sanksinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Sumay maupun dari Abdul Murad terkait polemik tersebut. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Dinsos Kota Jambi Data 2.645 Calon Siswa Sekolah Rakyat, Kuota Hanya 1.080