JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kasus dugaan hilangnya dokumen asli jaminan kredit menyeret Bank 9 Jambi ke meja hijau. Seorang nasabah bernama Anita Romiyanti resmi menggugat bank daerah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp1.242.000.000.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan melalui kuasa hukum dari Annur Law Firm, Angga Aldilla Gussman, SH, MH, yang menilai pihak bank lalai dalam menjaga dokumen penting milik kliennya.
Angga menjelaskan, perkara bermula dari pengajuan kredit multiguna oleh Anita pada 13 Juni 2022 yang kemudian direalisasikan pada 16 Juni 2022 dengan plafon Rp242 juta dan tenor 120 bulan.
“Sebagai persyaratan kredit, klien kami menyerahkan sejumlah dokumen asli kepegawaian, antara lain SK Capeg PNS, SK PNS, SK Golongan, Karpeg, serta Taspen. Dokumen-dokumen inilah yang kemudian dinyatakan hilang oleh pihak bank,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Angga, kliennya telah melunasi seluruh kewajiban kredit lebih cepat, yakni pada 10 Maret 2025 dengan total pelunasan sekitar Rp223 juta. Namun setelah pelunasan, dokumen asli yang dijadikan jaminan tidak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.
“Awalnya bank menyampaikan dokumen masih dalam proses pencarian. Tetapi setelah beberapa kali mediasi, pihak bank akhirnya menyatakan dokumen tersebut hilang,” katanya.
Dalam proses mediasi, lanjut Angga, pihak bank sempat menawarkan dua opsi penyelesaian kepada kliennya, yakni membantu pengurusan ulang dokumen ke BKN Palembang dengan biaya ditanggung bank atau memberikan kompensasi.
Namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak penggugat.
“Klien kami menolak kompensasi Rp5 juta karena tidak sebanding. Dokumen itu bukan sekadar administrasi, tetapi memiliki nilai historis dan kehormatan sebagai ASN yang telah mengabdi selama 38 tahun,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada bank dengan tembusan ke sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga gugatan didaftarkan, tidak tercapai penyelesaian yang dianggap memadai.
“Karena tidak ada itikad baik yang konkret, kami menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar kehilangan berkas, tetapi bentuk kelalaian serius lembaga perbankan yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Angga.
Dalam petitumnya, penggugat menuntut:
Kerugian materiil sebesar Rp242 juta
Kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar
Uang paksa (dwangsom) sebesar 1 persen per hari dari total ganti rugi apabila putusan tidak dijalankan
Angga menilai unsur Perbuatan Melawan Hukum telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ia menegaskan bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dokumen nasabah secara aman.
“Ketika dokumen hilang dan tidak dapat dikembalikan, itu bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Selain kerugian administratif, pihak penggugat juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Risiko penyalahgunaan itu nyata. Dokumen tersebut bisa saja digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan klien kami. Ini yang menjadi salah satu dasar tuntutan,” jelasnya.
Terdaftar di SIPP PN Jambi
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, perkara ini tercatat dengan rincian:
Nomor Perkara: 162/Pdt.G/2025/PN Jmb
Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum
Tanggal Surat Gugatan: 10 September 2025
Tanggal Pendaftaran: 15 September 2025
Sementara itu, Humas PN Jambi, Otto Edwin, menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap persidangan lanjutan.
Ia menjelaskan, sidang terakhir digelar pada 18 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat, pengajuan bukti surat tambahan dari para pihak, serta pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat.
“Sidang dijadwalkan kembali hari ini, Rabu 25 Februari 2026. Namun ahli dari pihak penggugat tidak hadir,” singkat Otto.
Pihak penggugat berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap nasabah perbankan.
“Kami berharap perkara ini menjadi pengingat penting bagi lembaga perbankan agar semakin ketat menjaga standar operasional, khususnya dalam pengamanan dokumen nasabah,” pungkas Angga. (ahmad)
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital