JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) resmi menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo. Dalam surat tersebut, perusahaan menyatakan menerima anjuran mediator dan siap memenuhi kewajiban terhadap karyawan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tebo melalui Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Hendra Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima surat balasan dari PT TAL. Intinya, perusahaan menyetujui anjuran yang sebelumnya disampaikan oleh tim mediator.
“Kami sudah menerima surat dari PT TAL. Pada prinsipnya perusahaan menerima anjuran kami, khususnya kewajiban mereka pada poin 3 sampai 8,” ujar Hendra Gunawan, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah tuntutan pekerja yang akan dipenuhi perusahaan antara lain terkait upah minimum, jam kerja, status pekerja PKWT dan PKWTT, kepesertaan BPJS, hingga kelengkapan alat pelindung diri (APD).
Namun demikian, untuk poin 1 dan 2 anjuran mediator ditujukan kepada serikat pekerja. Hingga saat ini, Disnakertrans Tebo mengaku belum menerima jawaban dari pihak serikat pekerja PT TAL.
“Kami minta jawabannya paling lama 10 hari kerja, tapi sampai sekarang belum ada respons dari serikat pekerja untuk poin 1 dan 2,” jelas Hendra.
Adapun pada poin pertama, mediator menganjurkan agar serikat pekerja mengganti kepengurusan KSPSI dengan pengurus yang merupakan karyawan PT TAL. Sementara poin kedua menyebutkan serikat pekerja dapat mengajukan gugatan lain apabila tidak menerima anjuran tersebut.
“Kalau serikat tidak menerima, artinya menolak anjuran. Maka mereka harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Di sisi lain, manajemen PT TAL melalui Manajer Mistar Ginting membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat jawaban kepada Disnakertrans. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap.
“Yang dianjurkan ke PT TAL kita setujui. Kami akan berbenah secara pelan-pelan dan berencana melakukan pendaftaran ulang atau seleksi karyawan atau pekerja,” kata Ginting melalui sambungan telepon.
Terkait aksi mogok kerja sebelumnya, Ginting menyebut perusahaan telah tiga kali memanggil pekerja untuk kembali bekerja, namun tidak diindahkan. Karena itu, perusahaan menganggap para pekerja tersebut mengundurkan diri.
“Melalui surat terakhir tanggal 16 Februari 2026 mereka diminta masuk kerja. Sudah tiga kali kita panggil tidak hadir, jadi kita anggap mereka mengundurkan diri,” ujarnya.
Ginting juga menilai aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sah. Menurutnya, kepengurusan serikat pekerja seharusnya berasal dari karyawan perusahaan.
Ia menyinggung posisi Adi Muslim yang menjabat Ketua PUK KSPSI namun disebut berstatus sebagai ketua koperasi dan mitra perusahaan, bukan pekerja langsung.
“Jadi ada anggota serikat pekerja yang bukan pekerja di perusahaan. Adi Muslim statusnya ketua koperasi, mitra perusahaan. Kami anggap bukan pekerja langsung,” katanya.
Perusahaan, lanjut Ginting, tidak mengakui kepengurusan serikat pekerja yang di dalamnya terdapat pihak non-karyawan. PT TAL menilai kondisi tersebut cacat secara hukum.
“Kami menganggap hal itu cacat hukum. Sesuai anjuran Disnakertrans, kalau tidak selesai sampai di sini dan berlanjut ke pengadilan, kami siap lanjut,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Calon Tunggal di Musda VI Golkar Tebo, KM Hampir di Pastikan Menang Aklamasi