JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Perum Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan pendistribusian MinyaKita yang disebut melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebagai langkah tegas, Bulog resmi memutus hubungan kerja sama dengan RPK Cahaya Barokah.
Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah mitra binaan dinilai melanggar pakta integritas yang telah disepakati bersama. Dalam perjanjian itu, mitra diwajibkan menjual MinyaKita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Perum Bulog telah memutus hubungan kerja sama kepada RPK Cahaya Barokah,” tegas Ashariyanti saat konferensi pers di Kantor Bulog Wilayah Jambi, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, sebelum polemik mencuat, pihak Bulog memang menawarkan pasokan MinyaKita kepada RPK tersebut. Penawaran dilakukan karena kapasitas gudang Bulog saat itu dalam kondisi penuh sehingga perlu percepatan distribusi.
“Pada saat itu gudang kami penuh. Kami melakukan penawaran sebanyak 1.000 karton atau 12 ribu liter kepada RPK Cahaya Barokah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ashariyanti juga menanggapi sorotan publik terkait kendaraan pengangkut MinyaKita yang menggunakan spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober–November 2025”. Ia menegaskan, penggunaan spanduk tersebut bukan bagian dari skema distribusi bantuan.
Menurutnya, hasil pengecekan internal menunjukkan spanduk itu merupakan kelalaian pihak jasa angkutan yang tidak melepas atribut lama. Ia memastikan MinyaKita yang disalurkan kepada RPK murni distribusi komersial.
“Dari hasil pengecekan kami, MinyaKita yang diantar menggunakan kendaraan dengan spanduk bantuan pangan itu murni kelalaian pihak angkutan. Barang tersebut bukan bantuan pangan,” jelasnya.
Ashariyanti menambahkan, distribusi MinyaKita oleh Bulog berjalan melalui skema business to business (B2B) sebagaimana diatur dalam Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dalam skema ini, Bulog tidak menetapkan pembatasan kuota kepada pengecer, namun tetap mewajibkan kepatuhan terhadap HET.
Sementara itu, perwakilan Satgas Pangan, Gultom, mengungkapkan pihaknya telah turun langsung ke lokasi RPK Cahaya Barokah di kawasan Jalan Walisongo, Aur Kenali, Kecamatan Alam Barajo, menyusul viralnya pemberitaan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, Satgas menemukan masih terdapat ratusan dus MinyaKita yang tersimpan di lokasi tersebut.
“Setelah berita viral, kami langsung turun ke TKP di RPK Cahaya Barokah. Kami menemukan masih ada 520 dus, sementara 480 dus sudah didistribusikan. Hingga saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran pidana,” ujarnya.
Meski demikian, pengawasan tetap berlanjut. Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi menyatakan akan menelusuri aspek legalitas usaha RPK Cahaya Barokah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
“Kami akan memperdalam izin usahanya,” singkat perwakilan Disperindag.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penjualan MinyaKita yang tidak sesuai dengan ketentuan HET. Polemik tersebut memicu pengawasan lintas instansi guna memastikan distribusi minyak goreng rakyat tetap berjalan sesuai aturan serta melindungi konsumen. (Ahmad)
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital