JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Suasana sempat memanas saat Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kabupaten Bungo Wilayah II Provinsi Jambi, Ahmad Wardi, berdebat dengan perwakilan serikat pekerja terkait dugaan banyaknya karyawan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) yang belum didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Peristiwa itu terjadi ketika tim UPTD Balai Wasnaker Bungo Wilayah II Provinsi Jambi turun langsung ke lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT TAL pada Kamis (26/2/2026). Kunjungan tersebut berlangsung tanpa pendampingan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tebo.
Ketegangan mencuat saat perwakilan serikat pekerja, Marhalim Situmeang, menyampaikan bahwa masih banyak karyawan PT TAL yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS. Pernyataan itu sempat dibantah oleh Ahmad Wardi.
“Kita belum tahu sudah didaftarkan apa belum,” ujar Ahmad Wardi di hadapan para pekerja dan pihak manajemen perusahaan.
Dalam penjelasannya, Ahmad Wardi menyebut pihak perusahaan sebenarnya telah mendaftarkan sebagian karyawan ke BPJS, namun belum seluruhnya.
“PT TAL sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS, tetapi belum secara keseluruhan. Masih ada yang belum. Ini kan 35 dan 37 orang sudah terdaftar,” lanjutnya.
Perdebatan berlangsung cukup panjang di hadapan manajemen perusahaan. Setelah dilakukan penelusuran data, pihak Wasnaker akhirnya memahami bahwa data yang disampaikan Marhalim Situmeang memang merujuk pada daftar pekerja yang belum tercover BPJS.
Menindaklanjuti hal tersebut, UPTD Wasnaker Bungo Wilayah II Provinsi Jambi menyarankan manajemen PT TAL untuk segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh karyawan yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT TAL, Mistar Ginting, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai keluhan karyawan yang disampaikan melalui Wasnaker dan Disnaker. Keluhan tersebut tidak hanya terkait BPJS, tetapi juga menyangkut surat perintah mulai kembali bekerja pasca aksi mogok dan unjuk rasa.
Mistar Ginting meminta waktu kepada para pihak untuk berkoordinasi dengan manajemen pusat sebelum mengambil keputusan.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Kami minta tempo dua hari. Mudah-mudahan perjanjian yang disiapkan nantinya membawa kabar baik dari manajemen,” pungkasnya.
Pihak pekerja berharap komitmen perusahaan benar-benar direalisasikan, terutama terkait pemenuhan hak jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Baznas Kota Jambi Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu per Jiwa