Tolak Serahkan Aset Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 06:11:20 WIB - Dibaca: 581 kali

Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, Kevin Italiano Hartono, melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Polresta Jambi, Rabu (25/2/2026).
Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, Kevin Italiano Hartono, melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke Polresta Jambi, Rabu (25/2/2026). (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus bergulir. Konflik terbaru mencuat setelah direktur baru perusahaan, Kevin Italiano Hartono, resmi melaporkan mantan direktur, Yanuardi, ke Polresta Jambi.

Laporan tersebut dilayangkan Kevin pada Rabu, 25 Februari 2026. Ia menempuh jalur hukum karena upayanya menjalankan tugas sebagai direktur baru disebut mengalami hambatan serius. Kevin menilai Yanuardi menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikan dirinya dari jabatan direktur.

Kevin menjelaskan, dirinya telah sah menjabat sebagai Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati berdasarkan akta perubahan Nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H., berkedudukan di Kabupaten Bogor. Namun, dalam praktik di lapangan, proses transisi kepemimpinan disebut tidak berjalan mulus.

Selain penolakan pengakuan jabatan, Kevin juga mengaku mendapat hambatan saat melakukan pendataan ulang aset perusahaan. Ia menyebut sejumlah karyawan menolak bekerja sama untuk mendata dan memindahkan aset kantor, yang diduga atas perintah Yanuardi.

“Upaya penertiban administrasi dan aset perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena adanya penolakan,” ungkap Kevin.

Menurutnya, ia bersama tim yang ditunjuk telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sebelumnya diduga dipindahkan secara diam-diam oleh Yanuardi tanpa sepengetahuan pemegang saham. Kantor tersebut berada di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, tidak jauh dari Mapolsek Jambi Timur.

Karena proses pengalihan aset dan penataan ulang kantor terus dipersulit, Kevin akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Yanuardi dan pihak yang diduga terlibat ke Polresta Jambi. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kevin menegaskan, langkah yang diambilnya merupakan bagian dari kewenangan direksi, baik di dalam maupun di luar persidangan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Dari kronologi yang disampaikan, Kevin ditetapkan sebagai Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 23 Januari 2026.

Sebelum RUPS-LB dilaksanakan, pemegang saham mayoritas sekaligus Komisaris, Hendri Hartono, diketahui telah dua kali melayangkan surat tercatat kepada Yanuardi, masing-masing pada 12 Desember 2025 dan 26 Desember 2025, untuk meminta penyelenggaraan RUPS-LB. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisaris Utama, Yunaswan.

Namun, permintaan itu disebut tidak mendapat respons memadai. Hingga akhirnya, melalui surat tertanggal 8 Januari 2026, Hendri Hartono melalui kuasanya tetap melaksanakan RUPS-LB di Kota Jambi tanpa kehadiran pemegang saham lainnya.

Pada RUPS-LB tanggal 23 Januari 2026, rapat membahas sejumlah agenda penting, mulai dari laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris, laporan keuangan periode 2024–2025, perubahan susunan pengurus perseroan, hingga agenda lain yang dianggap perlu.

Seluruh proses tersebut, menurut Kevin, telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Hasil RUPS-LB kemudian dituangkan dalam akta otentik notaris yang menetapkan dirinya sebagai direktur baru perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yanuardi terkait laporan yang dilayangkan ke Polresta Jambi. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA