JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, hingga kini belum menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tebo melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa), Taufiq Hidayah, membenarkan bahwa penetapan nominal zakat fitrah memang belum dilakukan. Menurutnya, pihak Kemenag masih memantau perkembangan harga kebutuhan bahan pokok di pasaran.
“Memang sampai saat ini besaran zakat fitrah belum kita tetapkan,” ujar Taufiq Hidayah, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan karena harga sejumlah bahan pokok (bapok), khususnya beras sebagai acuan utama zakat fitrah, masih mengalami fluktuasi dan cenderung meningkat di pasar. Kondisi ini dinilai perlu dikaji secara cermat agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Kami melihat beberapa harga komoditas kebutuhan pokok di pasar masih mengalami kenaikan,” jelasnya.
Untuk itu, Kemenag Kabupaten Tebo berencana menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menetapkan besaran zakat fitrah secara resmi. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, apabila tidak ada halangan.
Dalam rapat tersebut, Kemenag akan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo untuk memaparkan data harga bahan pokok terbaru di pasaran.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga akan turut dilibatkan agar keputusan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat menjadi pedoman bersama bagi masyarakat.
“Rapat ini penting untuk melihat harga bapok terkini sekaligus menyepakati besaran zakat fitrah yang akan diumumkan kepada masyarakat,” pungkas Taufiq.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi agar pelaksanaan pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama. (ARD)
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Warga Tabir Resah, Pekerja Dompeng Mengaku Dikejar dan Diteror Tembakan