JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tanuji yang berencana maju pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Sepakat Bersatu, Kabupaten Tebo, mengaku merasa dizalimi oleh surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam surat resmi tertanggal 23 Februari 2026 tersebut, Dikbud menegaskan adanya larangan bagi guru dan kepala sekolah (kepsek) untuk mengikuti Pilkades. Surat itu juga mencantumkan sejumlah regulasi yang dijadikan dasar hukum untuk melarang PNS, khususnya yang berprofesi sebagai guru dan kepala sekolah, terlibat dalam kontestasi Pilkades.
Surat itu diketahui ditujukan kepada Bupati Tebo sebagai jawaban atas permohonan izin yang sebelumnya diajukan Tanuji kepada Kepala Dikbud Kabupaten Tebo terkait keikutsertaannya dalam Pilkades Sepakat Bersatu.
Menanggapi isi surat tersebut, Tanuji sempat mengambil langkah dengan mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS kepada Bupati Tebo demi memuluskan niatnya maju sebagai calon kepala desa.
“Iya, saya sudah berembuk dengan keluarga dan mereka mendukung saya untuk tetap maju di Pilkades. Karena itu saya memasukkan surat pengunduran diri ke Bupati Tebo dari status PNS,” ujar Tanuji, Sabtu (28/2/2026) melalui sambungan telepon.
Namun belakangan, Tanuji mengaku mendapat informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa dirinya tidak harus mundur dari PNS untuk ikut Pilkades.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS diperbolehkan mengikuti Pilkades dengan syarat mengantongi izin dari atasan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1) dan (2) yang diperkuat dengan Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019.
“Setelah mendapat penjelasan dari BKPSDM, saya tidak perlu mengundurkan diri karena sesuai aturan PNS boleh ikut Pilkades, cukup meminta izin dari atasan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1 dan 2, diperkuat dengan edaran BKN Nomor 4 Tahun 2019,” jelasnya.
Tanuji menegaskan akan kembali berkoordinasi dengan BKPSDM dan Dikbud Kabupaten Tebo untuk memastikan kejelasan izin mengikuti Pilkades Sepakat Bersatu. Ia juga berencana menghadap langsung Bupati Tebo.
“Hari Senin ini saya akan mempertanyakan lagi soal izin ikut Pilkades dan akan menghadap langsung ke Bupati,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tebo, Haryadi, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atau konfirmasi. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Kemenag Tebo Belum Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tunggu Hasil Rapat 3 Maret