JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Dugaan persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir di Kota Jambi kini menjadi sorotan serius. DPRD Kota Jambi memastikan akan menindaklanjuti laporan aktivis lingkungan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mengurai persoalan secara menyeluruh.
Permohonan RDP tersebut secara resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan telah diterima DPRD Kota Jambi pada Senin (2/3/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk kekhawatiran terhadap dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
RDP awal dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Turut hadir anggota Komisi III lainnya, yakni Sulaiman Syawal, Abdul Rauf, dan Hendra Bongsu.
Dalam paparannya, Wandi Privanto menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi persoalan serius dalam pengelolaan limbah. Ia menilai dugaan ketidaksesuaian terhadap persetujuan lingkungan serta baku mutu air limbah perlu segera diklarifikasi oleh pihak terkait.
Menurutnya, apabila benar terjadi pelanggaran, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami meminta DPRD menghadirkan semua pihak terkait agar persoalan ini dibuka secara transparan,” tegas Wandi dalam forum.
Dalam RDP tersebut, pihak aktivis secara khusus meminta DPRD memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat yang terdampak langsung. Mereka menilai klarifikasi lintas pihak penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.
Sejumlah poin krusial yang diminta untuk diklarifikasi meliputi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, DELH, maupun DPLH. Selain itu, aktivis juga menyoroti pentingnya membuka hasil uji baku mutu air limbah serta menjelaskan langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed memastikan DPRD akan segera menjadwalkan pemanggilan instansi terkait. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal, terutama menyangkut isu lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat di sekitar kawasan Indogrosir,” ujarnya.
Joni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan limbah yang mencemari lingkungan sekitar. Untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, DPRD berencana melakukan pengecekan melalui camat, lurah, ketua RT, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan lembaganya berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan profesional.
“DPRD akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.
DPRD Kota Jambi berharap RDP lanjutan nantinya dapat menghasilkan rekomendasi yang jelas, terukur, dan berbasis data. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi lingkungan, sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Kapolres Merangin Janji Tindak Aktivitas PETI di Sungai Masumai