Dakwaan Pembunuhan Gugur, Terdakwa Hendra Sofyan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:24:03 WIB - Dibaca: 736 kali

Sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Sopyan Harianja
Sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Sopyan Harianja (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja dalam perkara pidana nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt, Rabu (11/3/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Tebo tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang membacakan amar putusan atas perkara yang sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer.

Meski demikian, majelis hakim menilai bahwa dalam fakta persidangan terdapat unsur tindak pidana lain yang terbukti. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Pembunuhan Tidak Terbukti

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Leo Siahaan, SH, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim telah menegaskan bahwa dakwaan pembunuhan yang diajukan oleh jaksa tidak terbukti di persidangan.

“Persidangan yang baru saja kita lalui tadi adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Tebo. Terkait dengan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum, ternyata Pasal 338 tentang pembunuhan yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti,” ujar Leo kepada awak media.

Menurutnya, majelis hakim hanya menilai bahwa unsur yang terbukti dalam perkara tersebut adalah penganiayaan yang berakibat pada kematian korban.

“Yang terbukti menurut pertimbangan majelis hakim adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Belum Puas, Masih Pikir-Pikir

Meski putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Leo menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyampaikan pembelaan atau pledoi dengan argumentasi bahwa terdakwa bertindak dalam keadaan terpaksa untuk melindungi harta bendanya.

“Kalau menurut kami, kami sebenarnya belum puas terhadap putusan itu. Dalam pledoi kami, kami menegaskan bahwa terdakwa bertindak dalam keadaan terpaksa untuk melindungi harta bendanya,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

“Kalau dari pihak kita masih pikir-pikir,” imbuh Leo.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Namun dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa setengah dari tuntutan tersebut, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Leo juga memperkirakan bahwa pihak jaksa kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dari tuntutan JPU lima tahun, ternyata diputus setengahnya. Kami berkemungkinan jaksa akan banding. Kalau jaksa banding, kami juga akan menyampaikan kontra memori banding nanti,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim telah menyatakan dakwaan pembunuhan tidak terbukti.

“Dakwaan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti, yang terbukti adalah Pasal 351 ayat (3),” pungkas Leo Siahaan.

Sidang putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses persidangan perkara tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Tebo, meski peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka dari kedua belah pihak. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA