Polemik Mutasi Kepsek, Kabid Dikdas Merangin Angkat Bicara Lewat Facebook

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:53:07 WIB - Dibaca: 327 kali

Ilustrasi polemik mutasi dan penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Sejumlah kepala sekolah dan ASN menyampaikan aspirasi terkait kebijakan mutasi, sementara perdebatan mengenai status jabatan kepala sekolah dan mekanisme penempatannya menjadi perhatian publik.
Ilustrasi polemik mutasi dan penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Sejumlah kepala sekolah dan ASN menyampaikan aspirasi terkait kebijakan mutasi, sementara perdebatan mengenai status jabatan kepala sekolah dan mekanisme penempatannya menjadi perhatian publik. (Ilustrasi AI)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Polemik pascapelantikan dan mutasi sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Merangin terus menjadi perbincangan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pernyataan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Tabri Ahmad, yang menyampaikan tanggapannya melalui akun Facebook pribadi.

Pernyataan tersebut muncul di tengah ramainya diskusi di media sosial terkait kebijakan penempatan dan mutasi sejumlah kepala sekolah. Banyak pihak menilai unggahan tersebut merupakan respons terhadap kritik yang berkembang, termasuk komentar yang disampaikan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Fajarman Hasyim.

Awalnya, dalam sebuah diskusi di grup media sosial Merangin Care, akun bernama Nyasar Man menuliskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.

“ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Kalau memilih-milih tempat tugas, lebih baik jadi pengusaha saja,” tulis akun tersebut.

Komentar itu kemudian mendapat tanggapan dari Fajarman Hasyim. Mantan Sekda Merangin tersebut mengingatkan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan.

“Semoga ke depannya tidak hanya berpikir menggunakan otak saja, tetapi juga menggunakan hati agar tidak zalim,” tulis Fajarman dalam kolom komentar.

Beberapa waktu kemudian, Kabid Dikdas Tabri Ahmad melalui akun Facebook pribadinya menyampaikan pandangannya terkait status jabatan kepala sekolah. Dalam unggahan tersebut, ia menegaskan bahwa kepala sekolah bukan merupakan jabatan struktural yang melekat pada seorang ASN, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.

Menurut Tabri, seorang guru memiliki tugas utama sebagai pendidik dan pengajar. Sementara jabatan kepala sekolah merupakan amanah tambahan yang dapat diberikan maupun dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Guru tugas utamanya mendidik dan mengajar. Kepala sekolah adalah tugas tambahan. Bersedia melanjutkan silakan, tidak bersedia juga bisa mengundurkan diri,” tulisnya.

Dalam unggahan yang sama, Tabri juga mengingatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme melalui sistem yang berlaku secara nasional.

Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai reaksi di kalangan kepala sekolah dan ASN yang terdampak kebijakan mutasi maupun penonaktifan dari jabatan kepala sekolah. Sejumlah pihak mengaku kecewa dan berharap dapat memperoleh penjelasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan.

Informasi yang beredar menyebutkan beberapa kepala sekolah sempat berupaya menemui Kabid Dikdas untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Namun pertemuan itu belum terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Selanjutnya, sejumlah kepala sekolah dan ASN memilih menyampaikan aspirasi mereka kepada Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai keluhan dan meminta adanya perhatian terhadap kondisi yang mereka alami pasca mutasi.

Menariknya, sebagian kepala sekolah yang terdampak justru menyatakan siap kembali menjalankan tugas sebagai guru. Mereka menilai jabatan kepala sekolah memang merupakan tugas tambahan sehingga apabila tidak lagi dipercaya menjabat, mereka tetap akan menjalankan tugas pokok sebagai tenaga pendidik.

Meski demikian, para kepala sekolah berharap proses pengambilan kebijakan ke depan dapat dilakukan secara transparan, komunikatif, dan mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak menimbulkan polemik di tengah dunia pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, polemik terkait mutasi dan penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Merangin masih menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif sehingga tidak mengganggu proses pendidikan di sekolah maupun pelayanan kepada masyarakat. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA