JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait keberlangsungan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam forum nasional yang digelar Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pemerintah pusat serta kepala daerah, Al Haris menegaskan dukungannya terhadap rencana relaksasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, sejumlah gubernur, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pegawai sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Pada prinsipnya kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi,” ujar Al Haris dalam rapat tersebut.
Selain itu, Al Haris menilai pemerintah daerah juga perlu didorong untuk meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah saat ini berbeda dengan saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, sejumlah daerah kemungkinan perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan agar selaras dengan kondisi anggaran terkini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa forum tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, terkait penyelesaian persoalan tenaga honorer dan PPPK di daerah. Kedua, mengenai kebijakan belanja pegawai yang saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas tingginya proporsi belanja pegawai di sejumlah daerah.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia tanpa mengganggu kesehatan fiskal pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembahasan lintas kementerian yang melibatkan Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan guna merumuskan skema relaksasi yang tepat.
“Pemerintah telah menemukan formula terkait relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Ini menjadi kabar baik bagi daerah dan para PPPK,” ujarnya.
Selain Gubernur Jambi, rapat tersebut juga dihadiri gubernur dari sejumlah provinsi, antara lain Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Hadir pula perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting. (Rhm)
Terungkap! Versi Berbeda Muncul di Balik Dugaan Penganiayaan di Desa Kemantan
Ditjenpas Jambi Dukung Penuh Proses Hukum Dugaan Kasus Narkoba Oknum Pejabat
DPRD Kota Jambi Soroti Penutupan TPS, Umar Faruk: Kalau Bisa Sampah Gratis untuk Warga
Jalan TMMD Terancam Jadi Jalur Migas, Penghibah Tanah: Itu Bukan Tujuan Awal Kami
Di Balik UM-PTKIN UIN STS Jambi, Perjuangan Mahmud Menembus Batas Keterbatasan
Menyambut Era Kampus Global, UIN STS Jambi Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Internasional
Sekda Dr. Sindi Hadiri Pengajian Akbar Akhirussanah Al-Inayah di Rimbo Bujang