JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA — Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer yang terus menjadi polemik nasional dinilai tidak bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan administratif semata. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa akar persoalan tersebut berkaitan erat dengan belum kuatnya pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam aspek fiskal.
Pernyataan itu disampaikan Mardani dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah yang membahas penataan PPPK dan tenaga honorer di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, terdapat ketimpangan mendasar antara besarnya tanggung jawab pemerintahan yang dijalankan daerah dengan kemampuan keuangan yang dimiliki pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor utama yang membuat berbagai persoalan kepegawaian terus berulang dari tahun ke tahun.
“Sebanyak 78 persen urusan pemerintahan ada di daerah, hanya 22 persen yang berada di pusat. Tetapi anggaran pusat mencapai sekitar 75 persen, sedangkan daerah hanya 25 persen. Ini persoalan struktural yang perlu kita bahas secara serius,” ujar Mardani.
Data yang disampaikan Mardani menggambarkan adanya ketidakseimbangan antara beban kerja dan sumber daya. Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga pelayanan dasar lainnya. Namun di sisi lain, ruang fiskal yang tersedia dinilai belum cukup untuk mendukung seluruh kebutuhan tersebut.
Dalam konteks penataan PPPK dan tenaga honorer, keterbatasan fiskal daerah berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam merekrut, membayar, maupun menjamin keberlanjutan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Mardani menilai penguatan otonomi daerah bukan hanya soal pembagian kewenangan, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah mengelola sumber pendapatannya sendiri. Menurutnya, jika pemerintah serius ingin membangun daerah secara merata sekaligus memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka reformasi fiskal daerah harus menjadi agenda strategis.
“Kalau kita betul-betul ingin menyelamatkan NKRI dan ingin daerah kuat, maka urusan otonomi daerah, khususnya kebijakan fiskal dan pajaknya, harus kita bahas dengan seksama. Sudah tidak zamannya semua ditarik ke pusat lalu turun kembali melalui mekanisme yang sangat panjang,” tegasnya.
Dalam pandangan Mardani, persoalan PPPK dan tenaga honorer yang selama ini menjadi perhatian publik sesungguhnya merupakan gejala dari masalah yang lebih besar, yakni lemahnya kapasitas fiskal daerah.
Selama daerah masih bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat, maka berbagai persoalan terkait kebutuhan pegawai akan terus muncul. Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan melakukan perencanaan jangka panjang terkait kebutuhan sumber daya manusia.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan, maka urusan PPPK dan persoalan-persoalan lainnya akan terus menjadi masalah. Karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang cukup kuat,” katanya.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak cukup hanya melalui pengangkatan atau rekrutmen PPPK, tetapi juga memerlukan pembenahan sistem tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.
Di tengah upaya pemerintah menata tenaga non-ASN, Mardani mengapresiasi langkah relaksasi yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam proses penyelesaian tenaga honorer. Namun demikian, ia menyoroti aspek kepastian hukum yang menjadi kekhawatiran sejumlah kepala daerah.
Pemerintah berencana mengatur relaksasi tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan diakomodasi dalam Undang-Undang APBN. Menurut Mardani, mekanisme tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya mengapresiasi relaksasi lima tahun yang diberikan pemerintah. Tetapi ada pertanyaan dari para kepala daerah, apakah SKB tiga menteri yang nantinya disisipkan dalam Undang-Undang APBN cukup kuat menjadi dasar hukum bagi mereka untuk mengambil kebijakan?” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kepala daerah menghadapi persoalan hukum terkait kebijakan kepegawaian yang dianggap tidak memiliki landasan regulasi yang memadai.
“Jangan sampai niat baik kepala daerah justru menjadi bom waktu karena landasan hukumnya dianggap kurang kuat. Ketika undang-undang seharusnya diatur dengan undang-undang, maka kita harus memastikan keberlanjutannya,” kata Mardani.
Selain menyoroti aspek fiskal dan regulasi, Mardani juga mengingatkan pemerintah mengenai kondisi PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan hak dibandingkan PPPK penuh waktu.
Menurutnya, banyak PPPK paruh waktu yang belum memperoleh hak keuangan, jaminan sosial, maupun fasilitas lainnya secara setara. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan baru di lingkungan aparatur pemerintah.
“Teman-teman PPPK paruh waktu masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana PPPK penuh waktu, baik hak keuangan, jaminan sosial maupun hak-hak lainnya. Ini perlu benar-benar menjadi perhatian,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kepastian karier juga menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan para PPPK. Sistem kontrak yang harus diperpanjang secara berkala dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai yang telah lolos seleksi dan mengabdi di instansi pemerintah.
“Ada kekhawatiran dari PPPK yang sudah diangkat karena kontraknya sangat terbatas dan harus diperbarui setiap tahun. Bagaimana kita menjamin bahwa mereka memiliki karier yang jelas seperti halnya ASN lainnya?” tanyanya.
Perdebatan mengenai tenaga honorer dan PPPK selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rekrutmen pegawai, melainkan juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, serta kepastian hukum.
Karena itu, Mardani berharap pemerintah dan DPR tidak hanya fokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga berani melakukan pembenahan yang lebih mendasar melalui penguatan otonomi daerah dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Dengan demikian, penataan PPPK dan tenaga honorer tidak sekadar menjadi solusi jangka pendek, melainkan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, berkelanjutan, dan merata di seluruh Indonesia. (Rhm)
SAH: Penguatan Sektor Pertanian Jadi Peluang Indonesia Menuju Kekuatan Pangan Dunia
PKS Soroti Lonjakan PHK, Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Bebani Rakyat dalam Rencana Kenaikan HET MinyaKita
SAH Dorong Percepatan Tol Betung–Tempino–Jambi, Sebut Bisa Pangkas Kesenjangan Ekonomi Daerah
Hari Lingkungan Hidup 2026 Jadi Momentum Perkuat Kesadaran Kelola Sampah di Jambi
Ketum PP GP Ansor Resmikan BUMA Jambi, Dorong Kemandirian Ekonomi Kader
Presiden PKS Sampaikan Duka atas Wafatnya Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kenang Dedikasi untuk NKRI