JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dimas Cahya Kusuma, bersama sejumlah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap proyek rigid beton yang dikerjakan oleh rekanan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA).
Proyek tersebut dibiayai melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dengan nilai mencapai Rp45.929.665.117,60.
Sidak dilakukan pada Senin (31/8/2026) sore. Dimas mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pada dasarnya, Sidak ini untuk mengetahui baik atau tidaknya hasil dari pekerjaan tersebut," ujar Dimas.
Dari hasil peninjauan, kata Dimas, pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya terkait pengujian mutu adonan beton.
"Di titik pertama tadi, seharusnya adonan semen itu ada ukuran dan takaran mutunya. Saat kami tanyakan kepada pekerja, baru ketika kami datang dilakukan penimbangan," jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Dimas, menimbulkan pertanyaan terkait proses pengujian mutu beton sebelum digunakan untuk pengecoran.
"Kami menduga, sebelum ditimbang ada truk yang akan melakukan pengecoran. Yang kedua, ada kemungkinan tidak dites terlebih dahulu," ungkapnya.
Selain persoalan pengujian mutu, Komisi III DPRD Tebo juga menyoroti keberadaan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.
Dimas menyebut, saat pihaknya melakukan peninjauan dari titik pertama hingga titik kedua, tidak menemukan konsultan pengawas berada di lapangan.
"Namanya juga Sidak, secara riil tidak ada pengkondisian. Jadi kami tidak bisa bertanya langsung. Kemungkinan hal ini akan kami tindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP)," katanya.
Menurut Dimas, pengawasan terhadap proyek tersebut sangat penting mengingat pembiayaannya bersumber dari pinjaman daerah.
"Apalagi jalan ini menggunakan dana pinjaman daerah. Jangan sampai baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah hancur. Sidak kami ini untuk meminimalisir hal tersebut," tegasnya.
Dimas menambahkan, pengawasan terhadap pembangunan merupakan salah satu fungsi DPRD, khususnya Komisi III. Sidak tersebut juga dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Kami Komisi III dalam fungsi sebagai pengawasan di bidang pembangunan, terhadap hal seperti ini sangat baik, karena ini laporan masyarakat. Setelah Sidak, akan kami lakukan RDP," pungkasnya. (DVD)
Wartawan Bidik Indonesia News Tebo Moncer di UKW, M. Halik Raih Nilai Tertinggi Kedua
Hilirisasi Sawit Tak Sekadar Bangun PKS, Akademisi UIN Jambi Ungkap Alasannya
Aklamasi! Ismail AB dan Mus Mulyadi Kembali Nahkodai Golkar VII Koto Ilir dan VII Koto
Pemkot Jambi Perkuat Sinergi BNN Tangani Kawasan Rawan Narkotika
Serapan APBD Tebo Baru 48,51 Persen, PAD Tembus 86,74 Persen
HKTI Jambi Apresiasi Modifikasi Cuaca untuk Jaga Ketersediaan Air Pertanian