Jambione.com, Muarabulian-Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari, menggerebek ruko judi dindong/jackpot. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan mesin judi yang digunakan. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
" TKP penangkapan satu unit mesin dindong/jackpot di simpang Jalan Baru RT 24 RW 03, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari," ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK, Senin (19/3) kepada Jambi One diruang kerjanya.
Dimas menjelaskan, mesin dindong/jackpot yang diamankan bernomor 109. Penangkapan berlangsung pada Jum'at 16 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari terdapat permainan judi dengan menggunakan mesin dindong/jackpot.
" Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal pun bergerak menuju TKP dan menemukan satu unit mesin dindong/jackpot di salah satu ruko tanpa pemilik," tutur Dimas.
Polisi masih terus mendalami pemilik mesin judi dindong/jackpot. Pasalnya, petugas tidak berhasil menemukan pemilik dan pemain saat penggrebekan. “Kita masih terus mendalami pemiliknya. Mesin dindong juga telah diamankan ke Mapolres Batanghari. Dalam waktu dekat akan segera kita panggil pemilik ruko," jelas Dimas. (fai)