Jambione.com, Jambi - Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi menggagalkan pengiriman baby lobster jenis pasir sebanyak 107.525 ekor, Kamis (5/4/2018) kemarin, sekira pukul 19.45 WIB.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, baby lobster tersebut diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi di Jalan Fatmawati, Taman Tanggo Rajo Ancol, Kecamatan Pasar Kota Jambi
"Ada sebanyak 12 box benih lobster yang berhasil kita amankan," ungkap Wakapolda Jambi, Ahmad Haydar, Jum'at (6/4/2018) kemarin.
Wakapolda menegaskan, dari pengkapan tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yang berperan masing-masing sebagai HR (Kurir), JN (Kurir), AR (Kurir), SR (Pengemasan) dan IH (Pengemasan)
"Kelimanya tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengiriman dan pengemasan baby lobster tersebut," ungkap Haydar.
Selain mengamankan baby lobster, tim Gakkum juga turut mengamankan 1 unit mobil Mitsubshi L300 dengan nomor polisi BH 8523 EJ, mobil tersebut digunakan untuk membawa lobster tersebut ke Tanjung Jabung Timur.
"Kita amankan juga akuarium dan pembungkus kemasan Lobster," jelasnya
Kelima tersangka tersebut terancam maksimal hukuman lapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar
"Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun denda Rp 1,5 milyar," tutupnya.