Pulldata Dugaan Mark Up  Pembelian PT Bukit Kausar dan PT MAJI

Kejati Bidik PTPN VI

Senin, 09 April 2018 - 12:08:05 WIB - Dibaca: 4394 kali

Kantor PTPN VI Jambi di Jalan Lingkar Barat
Kantor PTPN VI Jambi di Jalan Lingkar Barat ()

 

jambione.com, JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membidik dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Jambi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi. Saat ini, penyidik Kejati sedang mengumpulkan data (pull data) dugaan mark up dua anak perusahaan yang dilakukan PTPN VI, yakni PT Bukit Kausar di Tanjung Jabung Barat dan PT Mendahara Jaya Agro Industri (Maji) yang berkedudukan di Tanjung Jabung Timur.

            Informasinya, pembelian PT Bukit Kausar dilakukan PTPN VI pada tahun 2000. Sedangkan pembelian PT Maji dilakukan tahun 2012.  Dugaan Mark up dari pembelian kedua perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut mencapai puluhan miliar. Beberapa petinggi PTPN VI kabarnya sudah diperiksa Kejati terkait pembelian dua anak perusahaan tersebut.

            Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto ketika dikofirmasi membenarkan informasi yang beredar tersebut. Menurut dia, saat ini masih pada tahap pull data " Ya.. memang benar.. saat ini masih tahap pengumpulan data," katanya.

            Namun ketika ditanya lebih jau, Dedi mengaku belum mengetahui secara ditali terkait kasus yang tengah didalami oleh penyidik Kejati tersebut. "Sayo baru tau, jadi tidak paham tentang apo subtansi pull data tersebut," ujarnya.

            Sementara itu, hingga sore kemarin pihak PTPN VI belum bisa dikonfirmasi. Bagian Humas PTPN VI dihubungi tidak mengangkat ponselnya.

            Dari penelusuran Jambi One, terlepas dari dugaan mark up pembeliannya, dua anak perusahaan PTPN VI, PT Bukit Kausar dan PT Maji banyak bermasalah. Pada tahun 2014 lalu misalnya, PT Bukit Kausar pernah diselidiki Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga masuk kawasan hutan produksi (HP). Sebagian arealnya juga tumpang tindih dengan areal PT RHM (Grup Sinar Mas).
            Dikutip dari berita Antara 13 Juni 2014, Dinas Kehutanan Tanjung Jabung Barat menyatakan ada sekitar 200 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Kausar diduga masuk kawasan hutan. Sekitar 300 batang kelapa sawit perusahaan ini berada di luar HGU dan juga masuk kawasan hutan.
            Kemudian, pada tahun yang sama, sejumlah pejabat PTPN VI Jambi juga dituding memilik area perkebunan secara pribadi di wilayah kabupaten Tanjang Jabung Barat (Kuala Tungkal) seluas 203 hektar. Lahan tersebut masuk dalam HGU PT Bukit Kausar di kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat. Kepemilikan lahan pribadi itu terjadi diduga karena ada permainan antara petinggi PTPN VI dengan pejabat PT Bukit Kausar. 

            Terbaru, pada Januari 2018 lalu, PT Bukit Kausar kembali dituding melakukan penyerobotan lahan Kelompok Tani Karya Maju di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung. Luas lahan yang diserobot seluas 106 Hektar. Penyerobotan dilakukan sejak 22 Februari 2004. Lalu lima tahun kemudian ditanami kelapa sawit.

            Dikutip dari media online lokal, Kelompok Tani Karya Maju telah menguasai lahan itu sejak 1995 silam. Gara-gara diserobot PT Bukit Kausar, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memverifikasi pada 17 Oktober 2008 dan hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan. Lahan Kelompok Tani dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Kausar.

            Pada tahun 2004, PT Bukit Kausar sudah bersepakat untuk mengganti lahan yang telah diserobot. Namun sampai kini, janji itu tak terealisasi.

            Sementara PT Maji, pada September 2017 lalu sempat diberi sanksi administrasi oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur. Anak perusahaan PTPN VI ini dituduh melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan.

Ketika itu, Kepala Bidang (Kabid) P3KLH Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Agus Pranoto mengatakan, PT Maji telah berubah kepemilikan menjadi PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI). Namun, perubahan itu tidak dibarengi dengan melakukan perubahan izin lingkungan. ‘’ Itu artinya, PT. Maji melanggar  PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan,’’ katanya.

            Menurut Agus, pelanggaran itu diketahui berdasarkan salinan data akta notaris dan PPAT Firdaus Abu Bakar, H., M.KN Nomor 119 dan120 Tanggal 20 November 2012, tentang salinan Akta Jual Beli Saham antara Ny Linda Riani qq PT Sekawan Maha Mulia, dengan PT Perkebunan Nusantara VI. Terkait hal ini tidak pernah dilakukan perubahan izin.

            ”Karena tidak ada perubahan itu, maka jelas ini melanggar PP Nomor 27 Tahun 2012. Karena pada pasal 50 ayat 1 dijelaskan, perusahaan wajib melakukan perubahan lain lingkungan apabila terjadi perubahan kepemilikan,”tegasnya.

            Tidak hanya itu, lanjut Agus, berdasarkan hasil pengawasan lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Tanjab Timur, cukup banyak yang dilanggar oleh PT. Maji. Makanya, DLH memberikan sanksi administrasi. Pelanggaran yang dilakukan PT Maji diantaranya, tidak melengkapi Laporan Pelaksanaan RKL/RPL Tahun 2015 dengan hasil uji laboratorium. Pelanggaran lainnya, tidak membuat dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL/RPL periode semester I dan 11 Tahun 2016 dan semester Tahun 2017.

            Celakanya lagi, PT. Maji juga tidak melakukan pengelolaan limbah B3. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya ceceran oli bekas di lokasi kanal belakang bengkel dan ceceran minyak kotor terkontaminasi dengan tanah pada rumah genset dan bengkel. Ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

            “Belum memiliki TPS Limbah B3 beserta izinnya. Artinya, jika mengacu pada UUD, mereka terancam pidana atau denda 1 M,”tegasnya ketika itu. (isw)

 

 

 

 




Berita Lainnya


BERITA BERIKUTNYA