Jambione.com, Jambi-Kementerian Dalam Negeri telah membuat surat penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjadi pelaksana tugas (plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
"Surat penunjukan Plt Gubernur Jambi sudah kami siapkan. Besok segera diserahkan ke Wakil Gubernur Jambi," kata Akmal, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (9/4/2018) malam.
Akmal mengatakan Fachrori akan langsung menjalankan tugas sebagai plt gubernur Jambi setelah menerima surat penunjukan. Dengan kata lain, Fachrori tidak perlu menunggu pelantikan untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak lagi bisa diemban.
Akmal mengatakan pengangkatan plt gubernur tidak melalui pelantikan karena Zumi Zola masih berstatus sebagai gubernur. Pelantikan hanya dilakukan dalam pergantian kepala daerah yang telah habis masa jabatannya.
"Artinya kepala daerah definitif masih ada, hanya tidak bisa bekerja karena ditahan," katanya.***
BACA JUGA:
BREAKING NEWS: Gubernur Zumi Zola Resmi Ditahan KPK
Duka Jambi di 9 April, Gubernur Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Meninggal, Hingga Kebakaran Novita
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Duka Jambi di 9 April, Gubernur Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Meninggal, Hingga Kebakaran Novita