Jambione.com, Jambi-Supriono, tersangka penerima suap dana ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (11/4/2018).
Herman Kadir, Kuasa Hukum Supriono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya itu telah siap sepenuhnya untuk menjalani sidang dakwaan nanti.
"Sekitar Jam 9 dan 10 sidang dimulai," ungkap Herman Kadir.
Herman juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima salinan dakwaan dan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Dakwaan dan BAP sudah kita terima, kita sudah siap untuk sidang ini," ungkapnya.
Herman juga mengatakan bahwa pada sidang nanti pihaknya akan mengajukan izin besuk kepada majelis hakim yang dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh, Badrun Zaini. Karena selama proses hukum ini berlangsung, Supriono belum dapat besuk dari keluarga.
"Ya paling kita mau minta izin besuk kelurga," sebutnya
Saat disinggung terkait dengan esepsi (keberatan terhadap dakwaan Jaksa) kuasa hukum Supriono tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak bersangkutan.
"Esepsi nanti saya akan bicarakan dengan Supriono. Tapi secara pribadi saya tidak setuju, soalnya ini Operasi Tangkap Tangan (OTT)," pungkasnya.***
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Sistem Keamanan Tak Berfungsi, YLKI: Hotel Novita Lalai Terhadap Keselamatan Pengunjung