Jambione.com, Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi diantaranya, Asiang dan Ahui sebagai saksi untuk dua tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Gubenur Jambi non-aktif Zumi Zola dan Mantan Plt Kadis PUPR Provunsi Jambi, Arfan.
Febri Dianysah, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (17/4/2018) bahwa
saksi-saksi tersebut yakni, Joe Fandi alias Asiang selaku direktur utama PT Sumber Swarnanusa dan Ali Tonang alias Ahui direktur PT Chalik Sulaiman Bersaudara.
Kedua pengusaha tersebut dalam persidangan Erwan Malik Cs disebut-sebut sebagai pihak pemberi uang ketuk palu APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 5 miliar.
Bukan hanya disebut-sebut, Asiang dan Ahui juga turut dihadirkan di persidangan ketiga terdakwa kasus suap APBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Selain kedua pengusaha tersebut terdapat nama, Edi Zulkarnain Direktur PT Fadli Satria Jepara, Wahyu Yandi Direktur Utama PT Wahyu Perdana Persada dan Suci saksi swasta.
Para saksi tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus fee proyek Provinsi Jambi tahun 2016 hingga 2017.(***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Kasus Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah Konglomerat James Riady
Erwan Malik Sebut Ada Pihak-Pihak Minta Ia Berbohong di Persidangan