Jambione.com - Puluhan petani yang berasal dari Kecamatan Geragai, Muarasabak Barat dan Dendang, Kamis (19/4) kemarin, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dihalaman kantor BPN, puluhan petani menyuarakan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul yang dikeluarkan BPN pada 19 Maret 2018.
Pasalnya, surat keputusan yang dikeluarkan BPN tersebut, berimbas pada lahan petani di tiga Kecamatan, dimana lahan yang selama ini digarap para petani, tiba-tiba masuk dalam HGU PT Kaswari Unggul, pasca terbitnya izin tersebut.
“Kami minta pemerintah meninjau kembali terkait surat yang sudah dikeluarkan, karena surat tersbeut lahan yang selama ini kami (petani,red) garap, tiba-tiba masuk dalam kawasan HGU PT Kaswari Unggul,”ujar Muhammad Ketua Kelompok Petani Suka Maju dalam orasinya.
Bukan hanya meminta pihak BPN, melakukan peninjauan terhadap izin yang sudah dikeluarkan, petani juga meminta pemerintah melakukan pengukuran ulang, terutama lahan yang berada dikecamatan geragai yang luasanya mencapai 1.200 ha.
“Cabut izin Kaswari Unggul, dan pemerintah harus meninjau ulang kembali izin yang sudah dikeluarkan,”pinta Muhammad yang dibetulkan para petani.
Belum lagi dari segi penyerapan tenaga kerja, kebanyakan tenaga kerja yang ada saat ini, berasal dari luar daerah Tanjabtim yang didatangkan pihak Kaswari, sementara masyarakat setempat hanya menjadi penonton.
“Kami minta pemerintah mencabut izin kaswari, karena izin tersebut cacat hukum. Bahkan ada pemalsuan dokumen yang menyebutkan saya (muhammad,red) meneken MoU, padahal tidak ada saya meneken Mou,”ungkapnya.
“Kalau aspirasi yang kita sampaikan hari ini tidak ditindak lanjuti pemerintah, kami akan melaporkan ke BPN pusat dan ke Polri,”tegasnya.
Tidak jauh berbeda apa yang diungkapkan Muhammad, Hayat salah seorang petani Teluk Dawan, Kecamatan Muarasabak Barat menyesalkan atas izin HGU yang dikeluarkan BPN. Selama ini dirinya menggarap lahan yang seluas 2 hektar turun menurun dari keluarganya, namun setelah keluar keputusan pemerintah terkiat izin HGU PT Kaswari, lahanya yang girapnya selama ini tiba-tiba masuk dalam HGU Kaswari Unggul.
“Miris mendengar keptusan pemerintah, sebelum keputusan keluar, Kaswari tidak pernah memeliha batas lahan, setelah keputusan kelaur baru kaswari memelihara batas dan itu masuk dalam lahan saya,”keluhnya
Belum lagi permasalahan ganti rugi lahan yang belum selesai, dari 140 hektar, baru 44 hektar yang diganti rugi. “Ganti rugi lahan saja belum selesai, ditambah lagi keluarnya izin HGU ini, pemerintah harus meninjau kembali atau hanya perusahaan punya modal, makanya mudah mengurus izi sampai ribuan hektar, sedangkan kami masyarakat yang mau mengurus 2 hektar susah keluar izinya,”keluh Hayat.
Usai menyampaikan orasi dihalaman kantor BPN, perwakilan petani menuju aula kantor BPN dan menanyakan secara langsung ke BPN terkait izin HGU Kaswari Unggul.(zal)