Hakim Ungkap Peran Setnov yang Kenalkan Andi Narogong ke Pimpinan DPR RI

Selasa, 24 April 2018 - 12:18:07 WIB - Dibaca: 2334 kali

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (ist/Jambione.com)

Jambione.com - Majelis Hakim menyebut bahwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah berperan sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan beberapa pimpinan di DPR RI saat proyek tersebut bergulir.

Menurut Anggota Majelis Hakim Ansyori Syarifudin, pada awalnya, Setnov memperkenalkan Andi Narogong kepada Mirwan Amir yang ketika itu menjabat sebagai salah satu pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
"Pertemuan Setnov dengan Andi Narogong di DPR diperkenalkan dengan Mirwan Amir sebagai fraksi Demokrat. Ketika itu, Setnov menyampaikan nahwa ini seorang pengusaha (Andi Narogong) yang ingin ikut e-KTP proyek, yang minta kordinasi Andi Narogong kordinasi dengan Yusnan Solihin," kata Hakim Ansyori dalam persidangan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Hakim juga memaparkan bahwa pada akhir April tahun 2010 silam, adanya pergantian pimpinan Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Chairuman Harahap ketika itu. Menurut Hakim, Setnov pun langsung memperkenalkan Andi Narogong dengan Chairuman Harahap.

Mengingat, proyek e-KTP ini merupakan tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mitra di DPR adalah Komisi II. Tak hanya itu, Hakim menyatakan bahwa, dalam pertemuan antara Setnov, Andi Narogong dan Chairuman Harahap juga dibahas soal pemberian fee kepada DPR RI.

"Kemudiaan dilakukan di ruangan Chairuman harahap dan bersedia berikan fee Komisi II DPR RI guna permudah anggaran," tutur Hakim.

Dalam kasus ini, Setnov disebut Jaksa Penuntut KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Tak hanya itu, Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan kepada Setnov dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair selama enam bulan kurungan.

Selain itu, Setnov diminta untuk membayar uang pengganti USD 7,4 juta. Lalu, permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov ditolak Jaksa. Bahkan, Jaksa Penuntut juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik dari Setnov selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok nantinya.

Meskipun mengajukan justice collaborator (JC), Setnov bersikeras ‎mengaku tidak pernah mengintervensi proyek e-KTP, dan tak pernah menerima hasil korupsi e-KTP. Hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi-nya.(***)

Sumber: Okezone


Tags:


BERITA BERIKUTNYA