Hakim Perintahkan DPRD Merangin Bayar Hutang Rp 165 Juta

Jumat, 27 April 2018 - 10:18:54 WIB - Dibaca: 2177 kali

Suasana Saat Persidangan
Suasana Saat Persidangan (ist/Jambione)

Jambione.com, Bangko - DPRD Merangin digugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko terkait masalah hutang makan minum dan servis kendaraan. Salah satunya gugatan pemilik Kantin Fatimah yang diputuskan hakim, Kamis (26/4) kemarin. Hakim memenangkan gugatan Kantin Fatimah. Sekretariat DPRD Merangin diwajibkan membayar utang sebesar Rp 165 juta kepada Fatimah.


Sidang putusan gugatan yang dilayangkan kantin Fatimah atas tergugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merangin digelar di ruang sidang utama PN Bangko, Kamis (26/4) sekitar Pukul 13.44 Wib. Sidang perdata itu dipimpin hakim tunggal, Dini Nusrotudiniyah Arifin.


Pengugat Fatimah didampingi kuasa hukum, Toni Irawan. Tergugat tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran tergugat tersebut, berarti tidak ada bantahan dari tergugat, atas gugatan yang di layangkan oleh penggugat.


Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan perbuatan tergugat merupakan Oneprestasi atau Ingkar janji. Sebab tidak membayar hutang makan minum kepada penggugat. Dengan pertimbangan, dan keterangan saksi yang didatangkan dalam persidanagn, PN Bangko memutuskan tergugat berkewajiban membayar uang sesuai gugatan pengugat sebesar Rp 165 juta.


"Menghukum dan memerintahkan tergugat membayar sekaligus melunasi uang sejumlah Rp 165 juta kepada kantin Fatimah,” ujar majelis hakim.


Setelah mendengarkan putusan hakim tersebut, Fatimah mengaku sangat senang gugatannya dikabulkan PN Bangko. Ia berharap dengan putusan hakim ini, hutang tersebut bisa dibayar oleh tergugat.

"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan hakim. Ini akan menjadi jalan hutang kami dibayar oleh DPRD,” ujarnya.


Selain Kantin Fatimah, ternyata ada dua gugatan lainnya yang juga dilayangkan kepada DPRD Merangin. Gugatan yang sama, yakni masalah utang.


Dua gugatan yang masih berjalan tersebut yakni, utang DPRD Merangin di Aneka Motor milik Akiang. Utang yang belum dibayar oleh DPRD Merangin tersebut sebesar Rp 194 juta lebih, yang tercatat pada tahun 2016.


Kemudian gugatan yang dilayangkan rumah makan Pusako. Utang DPRD Merangin di sini lebih besar dibandingkan gugatan lainnya, yakni sebesar Rp 473 juta. Inti gugatannya meminta pihak DPRD Merangin membayar utang dari 2014 hingga 2016.

Sebelumnya, PN Bangko juga telah memutuskan gugatan yang dilayangkan Istri Almarhum mantan Loper koran (uda Eef). Yang mana gugatan juga dimenangkan pengugat, dan memutuskan DPRD Merangin membayar utang tagihan koran sebesar Rp 27 Juta.(tra)

 



Tags:


BERITA BERIKUTNYA