Tak Ajukan Banding, Setnov Dinilai Takut Senasib dengan Terpidana Kasus E-KTP Lainnya

Jumat, 04 Mei 2018 - 07:12:02 WIB - Dibaca: 2339 kali

Setya Novanto
Setya Novanto (Ist/ Jambione.com)

Jakarta – Keputusan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara di korupsi e-KTP dinilai sebagai bentuk ketakutan adanya kemungkinan semakin diperberatnya masa hukuman.

 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menyebut kubu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu khawatir akan bernasib sama seperti hasil banding dari terpidana dalam kasus e-KTP lainnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

 

"Terdakwa merasa khawatir hukumannya di Pengadilan Tinggi jika mengajukan banding karena ada preseden terdakwa terdahulu justru ditambah," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Rabu (2/5/2018).(***)

Sumber: Okezone


Tags:


BERITA BERIKUTNYA