Jambi - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jamb Erika Ginting, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus perumahan PNS Sarolangun Ferry Nursanti.
Erika Ginting mengatakan bahwa penetapan , penangkapan dan penahanan tersangka sah menurut hukum. "Proses hukum tehadap perkara ini tetap dilanjutkan," Tegas hakim Erika saat membacakan putusan di Pengadilan Negri (PN) Jambi, Rabu (16/5/2018).
Sementaea itu, Kasi Penyidik Pidsus (Pidsus) Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan fokus terhadap proses hukum.
"Apa yang kita lakukan selama ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum, sekarang kita tinggal fokus menyelesaikan pemberkasan terhadap tersangka," sebut Imran.(***)