5 Fakta Pembunuhan Sadis oleh Pendeta, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Senin, 04 Juni 2018 - 09:06:04 WIB - Dibaca: 4059 kali

Tersangka (kiri)
Tersangka (kiri) (IST/Jambione.com)

DELISERDANG – Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oknum pendeta di jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI), Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) menggemparkan publik.

Pemimpin gereja itu secara brutal membunuh dan memperkosa wanita muda bernama Rosalia Cici Maretini Siahaan (20), yang merupakan anggota jemaat, sekaligus anak angkatnya, Kamis (31/5/2018).

Informasi yang dirangkum Jambione.com, pembunuhan sadis tersebut berlatarbelakang rasa sakit hati tersangka kepada korban.

Tersangka oknum Pendeta Anderson Sembiring diduga membunuh Rosalia karena tersinggung dengan perkataan korban yang telah menjadi anak angkatnya sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku menghabisi nyawa korban setelah mengetahui wanita muda tersebut memiliki seorang kekasih.

Seusai melakukan perbuatan kejinya, tersangka melarikan diri.

Namun, petugas Satreskrim Polres Deliserdang menangkapnya dalam waktu kurang dari delapan jam.

Berikut lima fakta kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oknum pendeta dalam toilet gereja di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut.

1. Korban Merupakan Anak Angkat Tersangka
Korban Rosalia Cici Maretini Siahaan sejak lama sudah tinggal di rumah Pendeta Anderson Sembiring dan menjadi anggota jemaat GSRI yang dipimpin oleh tersangka.

Pendeta dan keluarganya sudah menganggap korban sebagai bagian dari keluarga. Korban sudah menganggap Pendeta Anderson Sembiring sebagai ayah angkatnya, begitupun sebaliknya.

2. Korban dan Tersangka Menjalin Hubungan Spesial Selama 3 Tahun
Hubungan kedekatan antara ayah dan anak angkat itu lambat laun menyimpang. Tersangka mengaku timbul rasa cinta terlarang kepada Rosali. Kepada petugas, tersangka mengungkapkan sudah menjalin hubungan spesial dengan anak angkatnya secara terselubung sejak tiga tahun silam. Keduanya bahkan ditenggarai sudah berhubungan layaknya pasangan suami istri.

3. Korban sedang Hamil 3 Bulan
Peristiwa pembunuhan terjadi berawal saat korban dan tersangka diduga bersitegang. Korban mengeluarkan kata-kata kasar hingga dianiaya oleh tersangka.

Sejumlah saksi mata di lokasi bahkan sempat mendengar ada suara teriakan minta tolong dari belakang gereja saat kejadian tersebut.

Lebih mengejutkan lagi dari pengakuan tersangka, korban yang dia bunuh sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

Kuat dugaan janin yang dikandung korban merupakan hasil hubungan gelap antara keduanya.

4. Korban Dibunuh dan Mayatnya Disetubuhi
Berdasarkan pemeriksaan petugas, tersangka mengaku membunuh setelah terbakar api cemburu.

Tersangka mengetahui korban sedang menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya.

Karena tak ingin korban jatuh kepelukkan lelaki lain, tersangka secara gelap mata menghabisi nyawa korban.

Korban tewas tragis bersimbah darah dalam kamar mandi yang berada di belakang gereja. Ada luka lebam dan bekas aniaya benda senjata tajam di leher.

Biadabnya lagi, tersangka diketahui masih sempat memperkosa korban yang telah meninggal.

Hal itu dibuktikan dengan adanya cairan sprema pada alat kelamin korban.

5. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan sadis tersangka, Polres Deliserdang menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (***)

 

Sumber: iNews


Tags:


BERITA BERIKUTNYA