Kejari Jambi musnahkan 4515 Minuman Keras dari berbagai merek

Rabu, 06 Juni 2018 - 15:49:12 WIB - Dibaca: 1361 kali

Suasana Saat Pemusnahan
Suasana Saat Pemusnahan (Eko Siswono/Jambione.com)

Jambi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 4515 dari berbagai merek dari terdakwa Efendi Manurung dan Ridwan Simatupang, Rabu (6/6/2018)

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Iman wijaya mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan barang ilegal yang masuk melalui jalur tikus dan di amankan bea cukai Jambi beberapa waktu lalu.

"Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 4515 botol dari 15 merek yang berhasil diamankan," ungkap Kajari Jambi, Iman Wijaya

Akibat penyelundupan yang dilakukan Efendi Manurung tersebut negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah

Kerugian negara sekitar  Rp 432 juta. Sedangkan tersangka sendiri saat ini sudah menjalani hukuman di lapas kelas IIA kota Jambi," jelasnya 

Untuk diketahui Penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol (Minol) legal berhasil digagalkan tim Bea Cukai Jambi, Sabtu 10 Februari 2018, pukul 04.57 WIB.

Ribuan botol Minol itu diangkut dari Tanjung Jabung Barat Minol tersebut diamankan di Simpang Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Informasi tersebut di dapat Jumat 9 Februari, Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi ada kegiatan pengangkutan barang kena cukai ilegal yang masuk ke wilayah Jambi.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Tembilahan terkait informasi ini.

Tim kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.

Alhasil Sekitarpukul 04.57 WIB, tim Bea Cukai mendapati sebuah truk fuso Hino Dutro B 9183 TYV yang dikemudikan Efendi Manurung tersebut dan mendapati minuman ilegal tersebut (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA