Usai Vonis Supriyono, KPK Buru Tersangka Baru

Senin, 02 Juli 2018 - 15:39:56 WIB - Dibaca: 2158 kali

(ist/Jambione.com)
Jambione.com, Jambi - Usai vonis Supriyono, Hakim mengembalikan barang bukti kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk digunakan dalam penyidikan.
 
"Tadi secara tersirat ada beberapa barang bukti yang di kembalikan oleh Hakim ke penyidik. Sesuai unsur Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP yang lazim digunakan dalam penanganan suatu tindak pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku, Hakim menyebutkan ada keterlibatan pihak lain yang sebelumnya belum ada di persidangan yang lainnya," ungkap Tri Anggoro, penyidik KPK (2/7/2018).
 
Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut umum KPK.
 
"Unsur-unsur yang diputus oleh hakim sudah sesuai dengan yang dituntut jaksa. Tetapi kita masih pertimbangkan soal dissenting yang terjadi," ungkapnya.
 
Sementara itu, soal adanya anggota dewan lainnya yang akan diseret ke persidangan, dirinya menegaskan hal itu bukan menjadi kewenangan dirinya. Melainkan kewenangan juru bicara. 
 
"Soal itu nanti biar juru bicara yang mengatakan. Tetapi kita tunggu saja hasil selanjutnya," tutupnya.(***)



Berita Lainnya


BERITA BERIKUTNYA