Jambione.com- Puluhan miliar dana proyek Pipanisasi di Kabupaten Tanjab Barat mengalir ke sejumlah pejabat Pemkab Tanjab Barat. Dari total Rp 200 Miliar dana proyek yang dianggarkan tahun 2009-2010 tersebut, 10 persen fee nya dibagi bagikan kepada para pejabat Tanjab Barat ketika itu dan kontraktor bayangan yang ikut tender. Jika dikali nilai anggaran dan 10 persen, total fee nya mencapai Rp 20 Miliar.
Aliran dana ke pejabat dan kontraktor bayangan ini diungkapkan Hendri Sastra, terdakwa perkara Proyek pipanisasi kepada wartawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/10) kemarin. Namun, hendri tidak menyebut secara rinci siapa pejabat dan kontraktor yang dia maksud.
Menurut Hendri, gara-gara fee proyek sebesar 10 persen itu pernah terjadi keributan antara kontraktor bayangan dengan pejabat di tanjab Barat sekitar tahun 2010. ‘’ Keributan tersebut terjadi di rumah pejabat Tanjab Barat di Kawasan Pall Merah, Kota Jambi. Keributan tersebut terjadi karena pembagian fee tidak merata,"ungkapnya.
Hendri menjelaskan, pada masa dia menjabat sebagai Kadis PU Tanjab Barat, dana proyek pipanisasi dianggarkan sebanyak dua kali melalui APBD Tanjab Barat. Tahun 2009 dianggarkan Rp 150 Miliar. Kemudian ditambah lagi pada tahun anggaran 2010 sebanyak 50 Miliar.
Dia mengaku diancam jika tidak menganggarkan dana tambahan pada tahun 2010. "Saya ditelepon oleh kontraktor bayangan itu. Kalau tidak dianggarkan saya akan dicopot,"katanya.
Hendri mengaku sudah mengajukan diri kepada juntice callaboration (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, dia juga mengaku sudah menyerahkan sejumlah barang bukti dan rekaman ke KPK beberapa hari lalu. " Ke Kejagung dan ke Presiden juga saya kirimkan berkas untuk mengungkap kasus ini," tandasnya.
Sementara itu dalam persidangan, saksi Apri Dasman, panitia tender pengadaan barang dan jasa pipanisasi mengatakan, proyek tersebut bernilai Rp 154 Miliar yang diambil dari APBD kabupaten, Provinsi dan APBN. "Proyek tersebut multiyear. Pengerjaan proyek dilakukan oleh PT Artha, selaku pemenang tender dari tiga perusahaan yang mengikuti tender," katanya di saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.
Menurut Apri, sebagaimana diatur dalam Kepres nomor 8 Tahun 2005, saat pelaksaan tender, PT Artha menggunakan kuasa. Begitu juga dengan perusaaan lain yang ikut tender (sembilan perusahaan). Untuk menentukan pemenang tender proyek pipanisasi, dia mengusulkan dan menyerahkan berkas tiga perusahaan yang lolos tender kepada Arif Sambudi, selaku PPTK.
‘’ Keputusan siapa yang memenangkan tender ada di tanggan Arif Sambudi selaku PPTK. "Saya hanya mengusulkan. Nanti soal diterima atau tidak beliau (Arif) yang lebih tahu, " katanya. Dari tiga perusahaan tersebut, ditetapkan pemenang tender adalah PT Artha.
Apri mengaku tidak pernah membaca kontrak proyek antara PT Artha dengan Pemkab Tanjab Barat. "Proyek tersebut tidak selesai karena terkendala pembebasan lahan. Sehingga tidak terlaksana dengan baik," ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan lanjutan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Saksi Nusa Indo dengan direktur Ir Novel. Anggrannya Rp 48 miliar. ‘’Pengerjaan pertama di tahun 2009,"ungkapnya.
Saksi lain, David Sihombing, PNS Dinas PU Tanjab Barat selaku anggota panitia tender mengatakan, peserta lelang proyek pipanisasi tersebut ada sambilan perusahaan. Yang lolos seleksi bahan tiga perusahaan. Termasuk PT Artha. ‘’ Dari tiga perusahaan itu, pemenangnya PT Artha," katanya.
Hakim Erika Sari Emsah Ginting lalu bertanya adakah pihak lain yang mejadi kuasa dari PT Artha, David mengaku tidak tahu. "Kalau itu saya tidak tau,"ujarnya.
Kemudian, saksi lainnya, Roni selaku konsultan perencana mengaku mendapat paket senilai Rp 700 juta. " Paket tersebut untuk sistem jaringan pipa," katanya.
Menurut Roni, pengadaan dan pemasangan pipa dalam proyek itu menjadi satu kesatuan. Namun, sebagai konsultan, dia hanya menyebutkan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pengerjaan proyek. "Konsultan hanya menyebutkan spesifikasi yang dibutuhkan, tanpa menyebutkan merek. Selanjutnya dikasih ke PPK," sebutnya.
Sementara, Arif Sambudi, selaku PPTK mengatakan, proyek pipanisasi tersebut awalnya disepakati seppanjang 90 KM pada 2008. Proyek multiyears itu menggunakan dana dari APBD Kabupaten Tanjabbar. "Rp 154 miliar itu Pagu. Rp 151 miliar itu nilai kontrak. Sebelum pelaksaan, pihak melakukan konsultasi kepada konsultan hukum terkait proyek tersebut," katanya. (***)
Tensi dan Demam Tinggi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Diundur Minggu Depan
Selain Elhelwi, Sidang Lanjutan Zumi Zola Hadirkan 12 Orang Saksi
Lanjutan Sidang Zumi Zola, Elhelwi Keukeuh Bantah Tidak Terima Uang Suap
Tak Puas, Erwan Malik dan Saifuddin Resmi Ajukan PK ke Tipikor Jambi
Pemprov Jambi-Sumut Teken MoU Penerapan e-Planning dan e-Budgeting