Jambione.com, Terdakwa kasus korupsi proyek pipanisasi Tanjab Barat, Hendri Sastra divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (28/1/2019). Selain itu, mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsideir 4 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Erika Saru Emsah Ginting mengatakan, terdawa tidak terbukti bersalah dalam pasa primer. Tapi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal subsider," katanya, Senin (28/1/2019)
Selain itu, berkas perkara terdakwa Hendri Asastra digunakan untuk terdakwa lainnya. "Berkas perkara lainnya digunakan untuk perkara lainnya," pungkasnya
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Hendri Sastra 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan kepada terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pada pada subsider yakni, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (isw)
Diduga Akibat Konsleting Listrik, Penyebab Rumah Kadis Kesbangpol Tanjabbar dan Kadis Perempuan Prov
Rumah yang Terbakar di Belakang Nurul Ilmi Milik Kepala Kesbangpol Tanjabbar
Hanya Dalam Sepekan, Satu Harimau dan Satu Singa, Mati di Taman Rimba
Tiba Di Masjid Agung, Sandi Disambut Para Jamaah Solat Jum'at