BPOM Sita Ribuan Produk Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai Rp 61 M

Jumat, 05 April 2019 - 20:30:15 WIB - Dibaca: 1620 kali

Kepala BPOM Penny K. Lukito memaparkan produk ilegal yang baru saja disita
Kepala BPOM Penny K. Lukito memaparkan produk ilegal yang baru saja disita ()

 

 

Jambione.com, Bagi yang membeli produk pangan segar dan olahan diimbau agar lebih berhati-hati. Ada baiknya untuk mengecek dulu dulu tanggal kedaluwarsa dan izin edarnya.

Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menyita ribuan jenis pangan segar dan pangan olahan. Semua tersebar di seluruh Indonesia.

Penemuan pangan segar dan olahan itu berdasar pada hasil razia yang dilakukan 33 Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM/BPOM) dan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota. Dalam razia itu terlibat juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian.

Semua produk ilegal tersebut ditemukan dalam periode 15 Februari-31 Maret 2019. Selama 6 minggu tersebut, petugas berhasil menyita 1.606 item (826.929 pieces) pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar. Diduga produk ilegal ini nilainya mencapai Rp 61 miliar. Di samping itu produk ilegal yang disita tersebut terdapat juga miras oplosan yang jumlahnya mencapai seribu drum. Produk itu diduga diproduksi di Jakarta Barat.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, penyitaan itu dilakukan bersama lintas sektor. Semua itu bagian dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinasi oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL. Sementara tim yang terlibat yakni dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan.

“Operasi Opson ini bertujuan memerangi tindak pidana di bidang pangan segar dan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” jelas Penny dalam konferensi pers, Jumat (5/4) yang dilansir dari jawapos.com.

Sementara untuk produk olahan yang ditemukan berupa snack (biskuit, wafer, sari kelapa) dan berbagai minuman lainnya. Semuanya sudah kedaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa,” ungkap Penny.

Penny menyebut, perbuatan pelaku melanggar Pasal 141 jo Pasal 142 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Sementara untuk Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Hasil temuan Operasi Opson ini akan kami tindak lanjuti secara pro-justitia. Badan POM terus memastikan setiap pelanggaran kejahatan pangan di Indonesia akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(sumber:jawapos.com)

 





BERITA BERIKUTNYA