Jambione.com, JAMBI, Undang undan ITE yang marak terjadi disebabkan karena banyak masyarakat yang kurang bijak untuk mengunakan Sosmed.
Dalam hal ini TMMD yang ke 105 menggandeng Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batanghari untuk memberi wawasan terhadap masyarakat Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, agar bisa terhindar lari undang undang ITE.
Ajun Jaksa Yanda Satuadi mengatakan, dengan adanya penyuluhan seperti ini bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat khususnya di Desa Ladang Peris.
"Diharapkan dengan sosialisasi tentang Undangan-undangan ITE ini, pengguna Sosmed lebih bijak dalam menggunakan smartphonenya supaya bisa terhindar dari undang undang ITE, karena ancaman hukum untuk konten yang menyebarkan asusila dan isu sara itu maksimal bisa enam tahun penjara," ucapnya Yanda Satriadi.
Yanda Satriadi menghimbau kepada warga Desa Ladang Peris, khususnya yang hadir pada sosialisasi ini, jika Sosmednya dibajak segara dilaporkan atau konfirmasi dengan pihak yang berwajib.
"Setelah melaporkan ke pihak yang berwajib, pengguna Sosmed juga harus klarifikasi di sosmedanya bahwa sosmdanya telah di bajak atau di hack," ungkapnya.(*(
Dan SSK Tinjau Pembangunan Jalan Baru Tembus ke Sungai Bahar
Dipimpin Ketua DPRD, Dewan Gelar Paripurna KUA-PPAS Kota Sungai Penuh Tahun 2020
Digagas Pada Era Soeharto, TMMD Bantu Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan SSK Ajak Anggota Satgas TMMD Iklas Bekerja Membangun Desa
Memasuki Hari Ke-5, Pembangunan Rumah Percontohan sudah Berjalan 15 Persen
Riyanto Sekeluarga Merasa Bahagia Bisa Makan Besama Anggota Satgas TMMD
Warga Ladang Peris Sudah Bisa Merasakan Akses Pembukaan Jalan Baru