Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-3 DPR RI yang digelar sore ini, Selasa (22/10).
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10) itu. Puan awalnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR menerima empat surat dari Jokowi. Surat pertama, nomor R 48 tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia
Kemudian kedua dua, surat dengan nomor R49 tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Setelah itu, Puan membacakan surat ketiga dari Presiden yang isinya meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin. “Tiga, nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” papar Puan.
Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari Presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023. “Terkahir, nomor R52 tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023,” ucapnya.
Setelah menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR ,sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Kemudian, DPR RI secara resmi menyetujui usulan Jokowi untuk memberhentikan Kapolri Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). “Karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Puan yang langsung disambut dengan pernyataan satu suara. “Setuju,” kata anggota dewan yang hadir.
Diketahui, sebalumnya beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Tito juga diundang untuk hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10) kemarin. Waktunya beresamaan saat Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana. Pertemuan itu berlangsung satu jam. Tito kemudian meninggalkan Istana Negara pukul 14.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi. “Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal.
Tito diketahui masih memiliki masa dinas yang cukup panjang. Usianya baru 55 tahun. Artinya, baru tiga tahun lagi dia masuk masa pensiun. Bila menjadi menteri, tentu Tito harus pensiun dini. Sebab, jabatan menteri merupakan jabatan politis. Seperti halnya saat Komjen Syafruddin pensiun dini ketika ditunjuk menjadi Men PAN-RB di periode sebelumnya.
Karena itu, Tito berpotensi untuk ditunjuk menjadi pejabat setingkat menteri. Posisi pejabat setingkat menteri tidak mengharuskannya pensiun pada status pegawai negeri sipil atau kepolisian. Informasi yang dilansir dari Jawa Pos, setidaknya ada dua posisi yang mungkin dijabat Tito. Yakni, kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan jaksa agung. Dua jabatan tersebut memang sangat berhubungan dengan kapabilitas Tito.
Dimintai konfirmasi terkait itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa telah ada informasi dari istana terkait adanya pelantikan pada Rabu (23/10). ”Hanya soal pelantikan,” tuturnya. Asep enggan berkomentar soal bagaimana prosedurnya bila Tito ditunjuk sebagai menteri atau pejabat setingkat menteri. ”Kita tunggu saja kabar selanjutnya,” papar dia di kantor Divhumas Polri kemarin.
Prabowo Gabung Koalisi, Demokrasi Dinilai Tak Sehat
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, Presiden Joko Widodo terlalu berkompromi dalam menyusun menteri Kabinet Kerja jilid II. Menurutnya, sikap Presiden Jokowi yang kompromistis justru tidak baik bagi jalannya pemerintahan.
Haris menilai, jika Jokowi terlalu berkompromi dalam menyusun menteri pada pemerintahan keduanya. Hal ini berpotensi melahirkan politik transaksional. “Kalau pimpinan terlalu kompromistik itu tidak baik, tidak sehat. Sebab setiap kompromi berpotensi melahirkan politik transaksional,” kata Syamsudin Haris dalam diskusi bertajuk ‘Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).
Selain itu, Haris pun menyoroti masuknya Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah. Haris menyayangkan langkah Prabowo tersebut, seharusnya Prabowo menolak tawaran dan Jokowi tidak mengajaknya.
“Nasionalitas demokrasi, pemilu untuk mewujudkan gagasan demokrasi itu sendiri. Makanya ada kompetisi di dalam pemilu Presiden. Yang menang, ya, berkuasa, yang kalah, ya, legawa. Bukan kemudian diajak masuk semua. Itu baru demokrasi sehat,” terang Haris.
Bahkan, lanjut Haris, jika semua oposisi masuk kedalam koalisi Jokowi maka model negara bukan lagi demokrasi tapi menjadi model negara integralistik. “Kalau semua diajak masuk atau katakanlah posisi tinggal PKS misalnya ini bisa membawa apa yang dicita-citakan oleh Profesor Soepomo pada saat sidang-sidang BPUPKI menjelang 17 Agustus 1945. Apa itu? yaitu model negara integralistik, model negara kekeluargaan, ini sungguh-sungguh mengancam kekeluargaan,” ungkap Haris.
“Di dalam konsep negara kekeluargaan atau integral, tidak ada oposisi. Semua itu keluarga. Tidak mungkin kepala keluarga menyakiti anggota keluarga. Nah itu kan konsepnya walaupun dalam kenyataan tidak demikian pada zaman Pak Harto,” sambungnya.
Syamsuddin menyebut, konsekuensi logis berasal dari Otoritas Presiden dipagari oleh moralitas publik. Dan nasionalitas demokrasi tentunya oposisi tidak bergabung ke dalam pemerintahan. “Tentu saja, mestinya Pak Jokowi tidak usah mengajak Gerindra ke kabinet. Semestinya Pak Prabowo dan teman-teman menolak ajakan itu,” pungkasnya. (jpg)