JAMBIONE.COM, JAMBI -- Operasi Zebra Siginjai 2019 Polda Jambi berlaku sejak 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 tersebut akan menyasar pengendara yang melanggar aturan berikut ini.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang nantinya akan ditindak dalam operasi Siginjai 2019 di seluruh Indonesia termasuk Jambi."Penindakan ini dilakukan kepada pengendara,"katanya, Rabu (23/10/2019)
Menurut Muchlis pertama pengemudi yang menggunakan Phonesel saat berkendara baik motor maupun mobil. "Baik roda dua dan roda empat,"ujarnya.
kedua, pengemudi roda dua maupun roda empat yang melawan arah. "Melawan arah akan ditindak tegas langsung,"sebutnya.
Ketiga kalinya, pengemudi yang tidak membawa surat surat kendaraan. "Surat harus lengkap, baik STNK, SIM maupun yang lainnya,"sebutnya.
Kemudian pengendara dibawah umur 17 tahun akan ditindak. Hal itu dilakukan untuk menjaga kecelakaan. "Dibawah umur jangan menggunakan roda dua atau empat,"katanya.
Kemudian bagi masyarakat yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI)."Kalau tidak ya kan kena tilang,"sebutnya
Selanjutnya, pengendara yang menggunaan narkoba atau minuman keras (Miras). Melebihi batas kecepatan. Dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat.Roda dua dan empat trotora atau tidak menggunakan jalur yang semestinya (isw)
Breaking News !!! Teng, Operasi Zebra Siginjai di Jambi Resmi Dibuka
Tito Berpeluang di BIN DPR Setuju Jokowi Berhentikan Kapolri
Resmi Pimpin UIN STS Jambi, Suaidi Targetkan 1.006 Mahasiswa Internasional
Tren Hijrah Generasi Milineal, Mencari Identitas atau Pelariankah?
Kapolda Buka Survei Akreditasi SNARS Edisi I RS Bhayangkara Jambi