Usai Pesta Sabu, Dua PNS dan Honorer di Muaro Jambi Ditangkap

Sabtu, 16 November 2019 - 08:10:23 WIB - Dibaca: 2172 kali

Foto Ilustrasi PNS
Foto Ilustrasi PNS ()

MUAROJAMBI -- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi melakukan penggrebekan di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi alhasil berhasil meringkus sejumlah orang termasuk sejumlah Pegawai Negri Sipil (PNS), Kamis (14/11/2019) sidang.

PNS tersebut diketahui merupakan Kepala Bidang Infokom, Dinas Komunimasi dan Informatika Kabupaten Muaro Jambi bernama M Rusdi (42) warga RT 21 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. 

Kemudian PNS lainnya lagi yakni Yusri Fauzan (43) yang bertugas sebagai Pegawai Rumah Sakit Ahmad Ripin. Selanjutnya terdapat  satu orang honorer itu bernama Lasdianto (32) warga RT 6 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi. 

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi Iptu Lamhot Hutapea mengatakan mengatakan ketiganya ditangkap saat usai melakukan pesat sabu di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi."Kita tangkap mereka habis pesat seperti di rumah Yusri Fauzan,"katanya.

Dari rumah Yusri Fauzan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang siap digunakan seberat 2.42 gram yang di simpan tersangka di dalam kamarnya."Kita geledah kita temukan sabunya di kamar,"ucapnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni  satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit kaca pirek, satu unit jarum, satu korek api gas dan tiga unit handphone. "Barang bukti ini juga kita amankan dari rumah tersnagka Yusri,"ungkapnya.

Bahkan, kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan melakukan tes urine kepada ketiganya dan melakukan pendalaman. "Kita akan lakukan tes urine,"tandasnya (isw)

 

 





BERITA BERIKUTNYA