JAMBI - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi memvonis Joe Fandy yoesman Alias Asiang terdakwa kasus ketok palu APBD Jambi 2018 selama
"Menjatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. dan denda Rp 250 juta Subsidair 4 ," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi Viktor dalam amar putusannya.
Selain itu bekras dan barang bukti yang di hadirkan dalam persidangan digunakan untuk perkara lain.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 penjara, dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan pasal pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kebakaran di Belakang Polda Tak Cuman Rumah, Masjidpun Ikut Terbakar
Breaking News !!! Rumah di Belakang Polda Jambi Terbakar Asap Tebal Mengepul
Diduga Lupa Tarik Rem Tangan Jazz Nyuruk di Parkiran Wisata Danau Sipin
Ini 3 Besar Yang Lolos Lelang Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
Breaking News.. !!!! Supardi Mangkir, KPK Tahan 2 Anggota DPRD Tersangka Suap Pengesahan APBD