JAMBIONE.COM, JAMBI-Menjelang akhir tahun, pemprov Jambi gencar meningkatkan pendapatan asli daerah. Salah satunya melalui pendapatan retribusi, termasuk retribusi papan baleho.
Sebagaimana tertuang dalam perda nomor 8 tahun 2019 tentang retribusi dan jasa usaha disebutkan bahwa baleho yang dibangun pada titik-titik tanah Provinsi akan dikenakan biaya retribusi.
Saat ini 12 baleho dan billboard yang terpasang di tanah PemprovJambi, belum membayar retribusi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jambi, Johansyah saat ditemui Kamis, (12/12).
"Dari data yang diperoleh di biro aset, ada 12 tiang baleho atau billboard yang belum memenuhi kewajiban mereka.
Senin kemarin, biro aset sudah melakukan penempelan stiker-stiker kepada pihak ketiga agar baleho atau billboard yang dibangun di tanah milik provinsi segera menyelesaikan pembayaran retribusinya kepada pihak Provinsi Jambi," katanya.
12 baleho tersebut tersebar di beberapa titik, seperti di Jl Pattimura, Jl Bakahudin, dan Jl Sulthan Thaha.
"Di Jl Pattimura ada 7, Jl Bakahudin ada 1 dan Jl Sultan Thaha bandara ada 3," sambungnya.
Setelah imbauan biro aset, saat ini baru 4 baleho yang telah membayar kewajiban retribusinya kepada Pemerintah Provinsi Jambi.
Dia berharap Dengan adanya imbauan dari biro aset tersebut, pihak ketiga dapat segera memenuhi kewajiban retribusi, paling lambat 20 Desember. Jika tidak maka tiang baleho tersebut akan disegel.
"Kita imbau kepada pihak ketiga untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka terhadap hingga tutup kas daerah per tanggal 20 nanti," pungkasnya.(cr2)