JAMBIONE.COM, JAMBI -- Front Pemebla Islam (FPI) Jambi melalukan sweeping di cafe Fellas terkait dengan tempat operasi yang dekat dengan Masjid Sukorejo, Kecamatan Jambi Selatann
"Kalau dia berdiri dan beroperasi sebagai cafe atau restauran tidak menjadi masalah,"kata Wali Laskar FPI A Rizal, Sabtu (14/12/2019) sekitar pulul 23.30 wib.
A Rizal menegaskan berdasarkan perda yang ada. Berdirinya tempat hiburan seperti Fellas tersebut harus berjarak 300 meter dari lokasi tempat ibadah seperti mesjid dan yang lainnya. "Kalau di perda yang ada itu harus lebih dari 300 meter,"ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta instansi terkait mengenai izin dan operasinal Fellas. "Kita minta tinjau ulang, juga warga menolak terkait dengan keberadaanya,"ungkapnya.
Menurutnya, hasil pengecekan di dalam Fellas tidak ditemukan miras di atas lima persen. "Dan tidak ada DJ juga di didalam. Kemarin sempat ada akan pesta DJ,"tandasnya
APPI Laksanakan RAPIMNAS & RAKERNAS di Bali 11 – 12 Desember 2019 di Quest Hotel, Denpasar Bali
Adi Setiadi Pimpin Forum Taman Bacaan Masyarakat (F-TBM) Provinsi Jambi
Kapolda Himbau Masyarakat Untuk Tidak Berlebihan Rayakan Tahun Baru 2020
Sambut Hari Juang TNI AD di Jambi, TNI - POLRI Gowes Bersama Rakyat
Resmikan Gedung Baru Polres Tanjabbar, Kapolda: Semakin Tingkatkan Layanan Masyarakat