JAMBI -- Tim Gabunagan yang teridiri dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Jambi, Polres Merangin, BPBD Merangin dan instansi lainnya akhirnya menghentikan pencarian korban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin berikut nama nama korban yang sebagian besar warga Pati Jawa Tengah (Jateng)
Kapolres Merangin AKBP M Lutfi mengatakan hasil identifikasi sementara oleh tim DVI diketahui identitasnya ada empat orang dan dua mayat lainnya belum diketahui identitasnya.
"Yusuf Warga Pulau Baru Merangin, Suparman Alias Degek Warga Desa Tengas Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Wardoyo Warga Desa Kropak Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Dedi Susanto Alias Dedok Warga Desa Jerahe, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati,"katanya, Senin (23/12/2019)
Menurutnya identifikasi tersebut dilalukan dengan cara melalui sidik jari. Nantinya akan diketahui alamat dan identitasnya jika para korban telah melakukan rekaman E KTP."Sebagian ada kelurga yang dimintai keterangan dan mengakui itu keluarganya,"tandansya
Kepala Basarnas Jambi Ibnu Haris Al Husain mengatakan pihkanya telah melakukan pencarian terhadap korban PETI tersebut. Namun, hasil kesepakatan bersama dengan tim gabungan pencarian tidak lagi di lanjutkan. "Kita hentikan sampai ada informasi korban lagi, karena kita sudah lakukan pencarian secara maksimal,"katanya.
Menurutnya, jika nanti ada informasi lanjutan terkait korban pihaknya akan kembali melakukan koordinasi. "Jika nanti ditemukan informasi baru terkait data yang tertimbun kita akan lakukan pebcarian lanjutan,"tandasnya
Saat itu pertamakali korban yang berhasil di evakuasi yakni Yusuf (35) warga Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin. (Ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia, mengalami luka pada bagian kepala).
Sedangkan korban lainnya yang saat iti itu masih tertimbun yakni Jegek, Dosol, Dedok, Eko, Danang yang kesemuanya warga Kabupaten Pati Jawa Tengah. Namun, hari ini, Senin (23/12/2019) sebagian sudah ditemukan (isw)