Jambione.com, JAMBI- Penegakan denda Rp500 ribu terhadap para pelanggar lalu lintas seperti parkir di sembarang tempat dan lainnya di Kota Jambi, masih terkendala belum tersedianya sarana dan prasarana. Seperti mobil derek yang saat ini belum mempunyai spesifikasi hidrolik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Shaleh Ridho membenarkan hal tersebut. Pihaknya saat ini kesulitan jika ingin menderek kendaraan yang terparkir di sembarang tempat. Untuk itu, pada saat hearing bersama dengan Komisi III DPRD Kota Jambi, pihaknya menyampaikan hal tersebut. Harapannya, kedepan pemerintah dapat membeli mobil derek jenis hidrolik. Sehingga memudahkan petugas saat melakukan penindakan.
"Kendala kita itu, kalau pakai yang lama itu tidak sesuai, kita inginnya punya 1 seperti yang di DKI Jakarta itu," katanya.
Kata Shaleh, pihaknya akan memasang beberapa rambu-rambu lalu lintas di beberapa titik di Kota Jambi, termasuk rambu larangan parkir.
"Tahun ini ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas, kita akan pasang," ujarnya.
Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Jambi, Indra Alamsyah menyebutkan, sepanjang tahun 2019, ada sebanyak 863 kendaraan yang ditilang. Baik melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir di sembarang tempat.
"Aturannya sudsh ada pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota jambi dan perwal nomor 20 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penderekan kendaraan bermotor di Kota Jambi," terangnya.
Di dalam aturan tersebut, bagi setiap pelanggar terutama yang parkir di sembarang bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. "Setelah kita derek 1X24 jam dan tidak diambil, pada hari berikutnya akan kembali dikenakan denda tambahan Rp100 ribu. Dan selanjutnya begitu terus," katanya.
Lanjut Indra, sikap dan tindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, dianggap akan memberikan efek jera bagi pengendara yang semena-mena memarkirkan kendaraannya. Sebab memang diakuinya, pada 2017 lalu tindakan dengan mengempeskan dan menggembok ban mobil dinilai tidak terlalu efektif.
"Gembok dan kempesi itu pernah kita lakukan 2017 lalu, cuma ya dampaknya minim. Maka dari itu sekarang kita lakukan dengan cara menderek," sebutnya.
Kata dia, supaya lebih efektif memang diperlukan kendaraan derek jenis hidrolik. Hal ini sudah sesuai dengan perkembangan saat ini.
"Karena kendala kita itu kalau mau menderek jenis matic, kalau pakai mobil yang sekarang itu tidak efektif dan takutnya malah justru merusak mobil yang kita derek, tapi kalau pakai sistem hidrolik itu aman," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD kota Jambi Umar Faruk mengatakan bahwa pihaknya mendorong Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Sebab perda tersebut sudah dibuat oleh DPRD Kota Jambi, sehingga dirinya meminta agar penerapannya di lapangan lebih tegas.
Kata dia, pihaknya masih sering melihat mobil-mobil terparkir di sembarang tempat. Sehingga sering mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan. Untuk itu dirinya menilai agar dinas perhubungan Kota Jambi lebih tegas lagi dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat tersebut.
"Kita nilai belum efektif. Kita minta tegas, kalau memang mereka butuh mobil hidrolik, silakan diajukan nanti kan dibahas bersama. Kalau tidak diajukan kita tidak tahu kebutuhannya apa," pungkasnya. (ali)