Dana Bantuan Parpol juga Turut Diperiksa

BPK Garap Laporan Keuangan Pemkab Tanjabbar Tahun 2019 ?

Senin, 10 Februari 2020 - 06:42:22 WIB - Dibaca: 1786 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, ‎KUALATUNGKAL -  Sejak 23 Januari 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan relokasi keuangan daerah yang bersumber dari APBD 2019.

Tidak hanya anggaran terhadap kegiatan fisik saja yang diperiksa, bantuan ‎dana untuk partai poltik pun  tidak luput dari pemeriksaan. Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Inspektorat Tanjabbar, Ecep Jarkasi saat di sambangi awak media di ruang kerjanya.

Ecep menyebutkan, pihak Inspektorat tengah konsentrasi mendampingi BPK ‎melakukan pemeriksaan hingga 25 Februari mendatang. Tidak hanya itu, inspektorat juga tengah membantu BPK menyiapkan data-data yang dibutuhkan.

"Sekarang ini BPK tengah menghimpun data-data dan juga cek and ricek lokasi lapangan. Termasuk pemeriksaan fisik kegiatan,"beber Ecep.

Tidak hanya melihat langsung ke lapangan, sebagai data pendukung BPK juga meminta laporan dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Sebagai bentuk mendukung kegiatan BPK dan juga pendampingan,"terang mantan kepala BKPSDM ini.

Dari hasil pemeriksaan reguler Inspektorat terhadap kegiatan fisik di Dinas PUPR dan Perkim, pihaknya menemukan ada beberapa kegiatan yang pencapaianya tidak ‎100 persen.

Dari hasil laporan dari kedua instansi ini, jumlah proyek fisik yang pencapainya kurang dari 100 persen, itu cuma ada lima item pekerjaan. Dan ini tidak luput dari pantauan inspektorat.

"Kita lakukan pemantauan sekaligus juga pembinaan, supaya hal seperti ini tidak lagi terjadi di Tahun-tahun mendatang,"harapnya.(son)





BERITA BERIKUTNYA