91 Orang Ngadu ke DPRD Minta PT Graha Bayar Pasangon

Kamis, 13 Februari 2020 - 07:08:55 WIB - Dibaca: 1448 kali

(Kholil/Jambione.com)

Jambione.com, MERANGIN - 91 orang eks pekerja ngadu ke DPRD untuk menyelesaikan pembayaran uang pasango dari putusan pengadilan Jambi senilai Rp 3,5 Miliar. 

Ke 91 orang eks pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bulan juni 2019, dan meminta kepada PT Graha untuk membayar pasongan selama mereka bekerja. 

Namun tidak dibayar,  91 eks pekerja pun mengajukan kasasi pengadilan negeri Jambi, namun putusan itu dari pengadilan jambi meminta kepada PT Graha untuk  membayar uang pasangon TTS tersebut.

Namun putusan pengadilan negeri Jambi belum juga diindahkan PT Graha. Akhirnya 91 el pekerja mengadu ke DPRD untuk menyelesaikan permasalah tersebut. 

"Kita memasukan surat ke DPRD, untuk menyelesaikan permasalahan kita belum juga dibayar pasangon dari pihak PT Graha.  kita berharap masalah ini cepat selesao,  " ungkap Salah satu eks Pekerja. 

Sementara Pihak PT Graha Wily saat dikonfirmasi, saat perusahaan belum mampu memenuhi tuntutan hasil pengadilan tersebut. 

"Dari hasil putusan pengadilan Negeri Jambi PT Graha belum mampu memenuhi tuntutan. maka dilakukan aanmaning, maka itu adalah pengangan PT Graha dan eks pekerja yang menuntut.  " terang PT Graha Wily kepada awak media. 

Sedangkan dari DPMPTSP-TK Merangin Jangcik Mohza, saat dikonfirmasi mengatakan pihak melakukan mediasi kedua pihak. 

"Kita hanya melakukan mediasi kedua belah pihak, " singkat Jangcik Mohza.

Terpisah Ketua Komisi III Mulyadi, menjelaskan, dari hasil pengadilan jambi terkendala aanmaning. 

"Alhamdulilah, kita diminta untuk menyelaikan permasalah kedua belah pihak. dari hasil kesepakatan terkendala aanmaning dari pengadilan jambi,  " tutupnya. (lil)





BERITA BERIKUTNYA