Jambione.com, JAMBI- Puluhan Mahasiswa dan orang tua korban kasus pencabulan yang dilakukan AL, oknum ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menggelar aksi damai di depan Kejati Jambi, Jum’at (14/2). Aksi ini merupakan reaksi dan sebagai bentuk protes atas vonis bebas terhadap terdakwa pencabulan tersebut. Aksi damai ini berlangsung sekitar pukul 09.00 Wib. Mereka sempat melakukan orasi di depan gedung Adhiyaksa.
Kami menuntut keadilan bagi anak anak kami yang sampai saat ini masih mengalami trauma. Kami ingin saudara AL dihukum. Kami tidak ingin ada korban lagi. Apakah pemprov Jambi tidak malu memperkerjakan ASN yang berbuat cabul,” ujar NN, salah satu peserta aksi yg merupakan ibu dari dari salah satu korban.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani menerima utusan dari para pengunjuk rasa. Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban meminta agar materi memori kasasi jaksa yang diajukan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memuat fakta-fakta yang selama ini terabaikan.
Mereka juga meminta agar jaksa menolak vonis bebas hakim kepada pelaku yang di anggap tidak adil. Mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya, biar ada efek jera.
“Pelaku hingga kini bebas beraktivitas dan berkeliaran. Sampai saat ini anak-anak kami merasa ketakutan dan trauma. Pertimbangan psikologis seharusnya dikedepankan,” ujar Zubaidah, juru bicara Save Our Sister.
Perempuan yang biasa dipanggil Ida ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Bahkan mereka sudah menyurati Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan terkait vonis bebas hakim.
Sementara itu, Herlin salah seorang aktivis mahasiswa yang ikut dalam aksi mengatakan dalam Undang-Undang Perlindugan Anak, seorang anak berhak mendapat bantuan hukum. Namun dalam proses persidangan, para korban justru tidak didampingi kuasa hukum. Meski sudah pernah dijanjikan dampingan hukum dari P2TP2A.
"Anak korban berhak medapat bantuan hukum. Dalam prakteknya tidak efektif. Kami memintabantuan P2TP2A. Tapi selanjutnya mereka tidak pernah hadir dan memantau," katanya.
"Orang seperti ini harus dihukum seberat-beratnya, biar ada efek jera. Dan orang seperti ini tidak boleh dibiarkan berkeliaran bebas. Takutnya akan ada lagi korban-korban berikutnya. Kebetulan yang ngakunya cuma 6 orang korban, kita tidak tahu, mungkin masih banyak korban-korban lain lagi yang tidak berani bersuara,’’katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani berjanji pihaknya akan mengawal kasus ini secara maksimal. Dia juga menegaskan apabila ada oknum kejaksaan yang berindikasi mencoreng nama baik Adhiyaksa maka harus siap menerima sanksi. "Kita menyatakan kasasi.Memori kasasi telah kita serahkan kepada Pengadilan Negeri Jambi. Informasi terakhir yang kita dapatkan bahwa memori kasasi telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. Kita berharap tersdakwa AL bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya. (Cr4)