Lengkapi Surat Menyurat dan Perizinan

Dishub Beri Waktu Angkot Satu Minggu

Kamis, 20 Februari 2020 - 07:34:23 WIB - Dibaca: 1460 kali

PEMERIKSAAN: Petugas Dishub Kota Jambi memeriksa kelengkapan izin angkot yang beroperasi di Kota Jambi untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna dan operator angkot sendiri.
PEMERIKSAAN: Petugas Dishub Kota Jambi memeriksa kelengkapan izin angkot yang beroperasi di Kota Jambi untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna dan operator angkot sendiri. (Ali Ahmadi/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI- Dinas Perhubungan Kota Jambi melakukan penertiban dan pendataan angkot di Terminal Rawasari. Kegiatan itu mulai dilaksanakan sejak Senin (17/2). 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan guna memberikan angkutan umum yang berkeselamatan dan memiliki kelengkapan standar saat berkendara seperti SIM, izin trayek dan lainnya. 

"Ini akan terus di lakukan hingga tahap penindakan. Kami berikan waktu satu minggu kepada angkutan yang terbukti melanggar peraturan yang ada, guna melengkapi kelengkapan tersebut. Kalau tidak lengkap maka tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Saleh di Aula Bappeda Kota Jambi, Rabu (19/2). 

Saleh menambahkan jika dalam masa tenggang yang telah diberikan tersebut tidak diindahkan maka pihak Dinas Perhubungan akan menghentikan kegiatan operasional angkutan kota tersebut. 

"Ini yang tidak memiliki surat menyurat sama sekali akan kita hentikan operasionalnya. Ini juga berkaitan dengan pemberian subsidi BBM bagi angkutan yang terkena jalur dari Koja Trans. Setelah datanya lengkap Insya Allah di bulan Maret subsidi tersebut akan kita salurkan," katanya.

Saleh mengatakan pihaknya berharap setelah ditertibkan, diharapkan angkutan kota memiliki standar kelayakan minimum. Sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada para penumpang. Pemerintah juga berencana akan memasang stiker dan juga larangan merokok di dalam angkot. "Harapan Kita tidak ada kaca film yang berlebihan, kemudian stiker-stiker yang mengganggu pemandangan, ini butuh komitmen bersama terutama para sopir angkot. Guna terciptanya penataan transportasi di Kota Jambi yang layak," katanya. 

Saleh menambahkan berdasarkan data saat ini, jumlah angkot yang masih beroperasi di kota Jambi sekitar 180 unit. Jumlah tersebut tersebar ke dalam 5 trayek atau jalur. 

"Makanya ini yang akan kita lihat dari 180 itu seperti apa kelengkapan perizinannya. Kita akan bantu nanti proses perizinannya," katanya. 

Sementara itu sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk mengatakan bahwa kebijakan pemberian subsidi BBM tersebut dapat dilakukan secara adil. 

"Jangan sampai ada yang dirugikan," katanya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA