Dari Pembuang Sampah Sembarangan

Rp31 Juta Masuk Kas Daerah

Senin, 24 Februari 2020 - 06:58:32 WIB - Dibaca: 1508 kali

Ardi, Kepala DLH Kota Jambi
Ardi, Kepala DLH Kota Jambi (ist/Jambione.com)

Jmabione.com, JAMBI - Pemkot Jambi terus menegakkan peraturan kepada pembuang sampah yang tak taat aturan. Belum lama ini, Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi telah mendenda pembuang sampah di beberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Ardi, Kepala DLH Kota Jambi mengatakan, pihaknya telah mendenda senilai Rp31 juta di beberapa titik TPS dengan berbagai pelanggaran. Seperti di Simpang V puncak, dekat Xaverius pelaku usaha membuang sampah di luar TPS, didenda senilai Rp5 juta. Selain itu, di TPS kawasan Citraland NGK,  masyarakat membuang di luar TPS dan waktu yang salah, denda Rp3 juta. 

"Ini kita mulai menemukan pelaku lalu didenda sejak minggu lalu. Ada yang membuang di waktu sore sekira pukul 15.00. Ada juga yang membuang di luar tempat yang disediakan," bebernya, Minggu, (23/2).

Ardi mengatakan, ada pula pelaku yang membuang sampah dengan mobil kontainer atau sebanyak 3 kubik sampah. "Ini di TPS Simpang Ahok Paal Merah. Sampah beberapa rumah makan dikumpulkan lalu dibuangnya pada jam yang salah, denda Rp20 juta," sampainya.

Lanjutnya, ada pula sampah paket pengiriman ekspedisi yang dibuang oleh pelaku usaha di kawasan Bandara. "Itu denda Rp3 juta," kata dia. Ardi menyampaikan, jika ditotal senilai Rp31 juta dan telah dibayarkan melalui rekening kas daerah. "Ini sudah langsung dibayarkan ke rekening kas daerah. Tidak masuk ke rekening DLH," ujarnya.

Setiap hari, kata Ardi pihaknya memang selalu menyisir setiap TPS guna menegakkan peraturan. Bagi siapa saja yang kedapatan melanggar, akan pihaknya berlakukan sanksi. 

Terpisah, Wakil Wali Kota Jambi Maulana mengatakan, Pemkot Jambi tidak main main dalam penerapan Perda. Siapapun pelaku bakal ditindak tegas, bahkan kedepan untuk meningkatkan pengawasan, akan dipasang cctv di setiap TPS.

"Ini untuk memantau pelaku pembuang sampah tak sesuai aturan," tandasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA