Buka Layanan Kependudukan Serentak

Selasa, 25 Februari 2020 - 08:05:23 WIB - Dibaca: 1638 kali

Mulyadi Yatub Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi
Mulyadi Yatub Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi (ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI-  Dalam rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi, (GISA)  kependudukan tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Jambi menyelenggarakan pelayanan serentak rekaman data dan pencetakan KTP elektronik. Rencananya kegiatan tersebut akan dilakukan selama tiga hari, di Ratu Convention Center, 25 hingga 27 Februari.

Dikatakan Mulyadi Yatub Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi bahwa pelayanan ini difasilitasi langsung oleh Dinas Sosdukcapil provinsi Jambi dan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Dikatakan Mulyadi bahwa warga bisa mendapat layanan cetak dan rekam KTP-el selama tiga hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

“Jadi seluruh warga kota Jambi kami imbau, untuk bisa datang ke RCC untuk mendapatkan pelayanan rekam dan Pencetakan KTP-el,” sebut Mulyadi, Senin (24/2).

Menurut Mulyadi ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh warga Kota Jambi sebelum hadir untuk melakukan perekaman atau pencetakan KTP-el di RCC. 

Misalnya, untuk pelayanan perekaman data KTP-el penduduk berusia 17 tahun atau lebih dan belum pernah melakukan rekaman data KTP-el, diharuskan membawa fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil dengan data terbaru. “Ini wajib dibawa oleh warga, jika tidak maka tidak bisa dilayani untuk melakukan perekaman,” sebutnya.

Sementara untuk pencetakan KTP-el ada beberapa ketentuan yang dibuat oleh dukcapil Kota Jambi. Diantaranya pencetakan KTP elektronik harus status print ready record (PRR). Artinya  penduduk yang sudah perekaman tetapi belum mendapat fisik KTP elektronik. 

“Syaratnya sama, harus membawa fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan oleh dinas dukcapil dengan data terbaru. Jadi kalau datanya belum PRR, maka belum bisa dilakukan pencetakan,” jelas Mulyadi.

Masyarakat juga boleh melakukan pencetakan KTP-el pengganti surat keterangan (Suket)  dengan persyaratan membawa asli surat keterangan dan fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan oleh disdukcapil dengan data terbaru.

Hal ini juga berlaku bagi warga yang ingin melakukan pencetakan KTP-el yang rusak atau hilang. Diantaranya dengan membawa syarat asli KTP elektronik yang rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dan fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan Disdukcapil dengan data terbaru.

Namun kegiatan ini tidak diberlakukan bagi warga yang ingin melakukan pencetakan KTP elektronik untuk penggantian habis masa berlaku serta karena adanya perubahan alamat.

“Kalau untuk layanan ini bisa langsung datang ke Dukcapil kota Jambi,” pungkasnya. (ali)





BERITA BERIKUTNYA