Jambione.com – RK, pelaku perundungan atau bullying kepada pria berkebutuhan khusus berinisial AISE diduga mengalami gangguan jiwa. Saat dimintai keterangan oleh penyidik usai ditangkap, pelaku kerap memberikan keterangan yang simpang siur. Bahasa yang digunakan pun berubah-ubah.
“Ini (RK) sudah kita BAP, setelah ini kita akan bawa untuk rehabilitasi kejiwaan untuk mengecek apakah ada kelainan (kejiwaan) atau tidak,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (25/2).
Dugaan gangguan kejiwaan diperkuat dengan hasil tes urine. Polisi menuturkan bahwa RK tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba meskipun keterangan yang diberikan melantur.
“Ada ketawa sendiri. Seperti ada diduga narkotika sudah kita tes (urine), tapi kejiwaan kita tes juga. Nanti hasilnya kita berikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap RK, pelaku perundungan atau bullying berbau SARA terhadap seorang pria berkebutuhan khusus. Dia diamankan pada Senin (24/2) sekitar pukul 13.08 WIB setelah aksinya viral di media sosial.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2019 dan perubahan pada Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 16 juncto Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis atau Pasal 157. Dia terancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)