Jambione.com, JAMBI- Para ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi biasa menggelar apel kedisiplinan setiap awal bulan yang dipimpin langsung oleh Walikota Jambi. Hal itu, selain sebagai ajang silaturahmi juga sebagai wadah untuk evaluasi kinerja para ASN.
Seperti halnya pada apel kedisiplinan pada awal Maret 2020. Banyak sekali evaluasi yang dilakukan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha terutama terkait dengan pelayanan publik. Ia menilai proses pelayanan publik di beberapa instansi masih naik turun.
"Pelayanan kepada masyarakat naik, turun. Harusnya grafiknya meningkat," kata Walikota Jambi Syarif Fasha saat memimpin Apel, Senin (2/3).
Kata Fasha, pihaknya memberikan perhatian serius pada instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu DPMPTSP, BPPRD, dan juga Disdukcapil Kota Jambi.
"Untuk ketiga instansi diatas, jika ketahuan ada dilakukan pungutan liar maka akan langsung di sanksi berupa pencopotan jabatan atau pencopotan sebagai ASN," kata Fasha.
Selain itu, Fasha juga memberikan tantangan kepada DPMPTSP untuk segera mengambil tindakan terkait masih ada gudang karet yang beroperasi di Payo Selincah.
"DPMPTSP secara umum naik, PR besarnya gudang karet belum ada ketegasan. Soal perizinan ini harus tegas, jangan sedikit - sedikit tunggu perintah walikota," katanya.
Sementara untuk BPPRD, Walikota Jambi meminta agar pelayanan dilakukan dengan ramah dan banyak senyum.
"Kami minta kenaikan PAD tahun ini bisa lebih dari 10 persen," katanya.
Sementara pada Disdukcapil Kota Jambi, Fasha menyoroti etika pelayanan ASN dan non ASN. "Banyak masyarakat dilempar sana sini," katanya.
Fasha juga menyoroti pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, masih banyak kantor kelurahan yang tidak disiplin waktunya.
Dia menambahkan, pihaknya selama ini banyak mendapat laporan mengenai kinerja ASN di lingkup Pemerintah Kota Jambi, baik disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.
"Banyak keluhan di ruang - ruang pembaca pembaca, dan evaluasi ini akan kami pantau terus. Apakah ada perbaikan kinerja/pelayanan atau tidak," ujarnya.
Menurutnya jika tidak ada perubahan, maka akan ada sanksi baik kepada pejabat terkait maupun kepada ASN terkait.
"Mudah-mudahan ada perbaikan demi kebaikan kita bersama," ujarnya.
Sementara terkait dengan gudang karet yang masih beraktivitas, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun mengatakan mengenai hal tersebut sudah dibuat peraturan daerahnya dan sudah diputuskan untuk pemindahkan gudang karet. Jika memang masih ditemui maka seharusnya pemerintah bertindak tegas melalui satpol PP harus segera menyurati ataupun menyegel. Hal ini supaya gudang karet tersebut pindah.
"Karena ditakutkan jika tidak disurati maka akan menarik perhatian gudang-gudang karet yang sudah pindah untuk kembali ke tempat tersebut," pungkasnya. (ali)