Jambione.com – Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A. Kuswardono mengatakan, pengungkapan identitas pasien virus Korona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Pasalnya, informasi pribadi hanya bisa diungkap atas ijin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik.
“Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang,” ujar Arif dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (3/2).
Pernyataan Arif itu terkait tersebarnya identitas pasien Virus Korona di Depok Jawa Barat, yang berisi daftar anggota keluarga, profesi hingga tempat kerja yang bersangkutan.
Menurut Arif, perlu disampaikan beberapa masukan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, Arif mengatakan publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.
Karena perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.
“Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) tertular Virus Korona. Dua WNI tersebut sempat melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia. Warga Jepang itu terdeteksi Virus Korona setelah meninggalkan Indonesia dan tiba di Malaysia
Adapun dua warga Indonesia terpapar virus korona. Keduanya merupakan ibu dan anak yang berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Virus itu mengidap di keduanya setelah anaknya melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang bermukim di Malaysia pada 14 Februari 2020 lalu. Mereka melakukan kontak dengan warga negara Jepang itu setelah pasien berusia 31 tahun melakukan dansa di salah satu kafe di Jakarta.(*)
